GazanaPublika.com, Serang — Pemerhati sosial dan budaya Haidar Widodo mengingatkan potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah digodok Komisi III DPR RI. Menurutnya, meski secara konseptual aturan tersebut merupakan langkah maju, penerapannya harus mempertimbangkan kesiapan mental, kultur masyarakat, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Haidar menilai RUU Perampasan Aset dapat menjadi pisau bermata dua apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan penerapan hukum yang tepat. Ia khawatir regulasi tersebut justru dapat dimanfaatkan sebagai instrumen dalam persaingan politik maupun bisnis.

“Secara konsepsi bagus dan maju, tapi kita juga harus melihat berbagai sisi, di antaranya sisi kultural mental. Itu bisa menjadi pisau bermata dua dan standar ganda,” ujar Haidar di Serang, Selasa (1/9/2026).

Menurut Haidar, potensi penyalahgunaan kewenangan perlu menjadi perhatian serius karena aturan tersebut nantinya bersinggungan langsung dengan aset masyarakat dan kewenangan aparat penegak hukum.

Ia mengkhawatirkan hukum dapat digunakan untuk menciptakan tekanan terhadap pihak tertentu dalam kompetisi politik maupun bisnis. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi melahirkan pembusukan karakter dan iklim persaingan yang tidak sehat.

“Bisa menjadi alat kekuasaan untuk menciptakan pembusukan atau pergolakan-pergolakan yang memicu sentimen tidak sehat dalam hal kompetisi politik maupun bisnis yang dikait-kaitkan dengan hukum,” tegas Haidar, dosen di beberapa perguruan tinggi swasta itu.

Untuk menggambarkan potensi munculnya korban akibat penerapan aturan yang tidak tepat, Haidar mengibaratkannya dengan peristiwa penembakan misterius atau petrus pada era 1980-an.

Ia mengingatkan bahwa tindakan penyapuan pada masa tersebut dapat menimbulkan korban karena dilakukan secara menyeluruh tanpa mempertimbangkan kondisi setiap individu.

“Yang kita khawatirkan itu justru berdampak seperti halnya kasus misterius pada tahun 1983–1984 dulu. Banyak korban yang hilang HAM dan kenyamanannya. Siapapun yang bertato waktu itu disikat habis, padahal tidak semuanya seperti konsep petrus itu. Nah, ini juga bisa menjadi bumerang,” jelas Haidar.

Haidar juga menyoroti peran aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, yang nantinya memiliki peran penting dalam proses penanganan dan penyelidikan perkara yang berkaitan dengan perampasan aset.

Menurutnya, potensi penyalahgunaan kewenangan harus diantisipasi apabila proses penegakan hukum berkelindan dengan kepentingan tertentu.

“Korupsi itu kan bukan berarti dalam hal materi saja, bisa korupsi jabatan atau kesewenang-wenangan kekuasaan. Kalau sudah dalam kungkungan kepentingan, nanti akan berbeda. Ini yang perlu dicermati agar tidak menimbulkan kultur baru,” tuturnya.

Karena itu, Haidar mendorong DPR dan pemerintah agar tidak hanya melihat RUU Perampasan Aset dari sisi kepentingan penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan budaya yang mungkin muncul setelah aturan tersebut diberlakukan.

Ia meminta setiap kebijakan disusun dengan melihat kondisi masyarakat secara menyeluruh, termasuk pengalaman sejarah serta kultur hukum yang berkembang di Indonesia.

“Ketika memutuskan sebuah kebijakan, tentu jangan dilihat dari sisi kiri atau kanan saja, tapi atas bawah dan historisnya juga harus dilihat. Termasuk kondisi dan situasi kultur yang ada sekarang seperti apa,” pungkas Haidar.

Redaksi

Exit mobile version