Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Nasional Selasa, 1 September 2026 22:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengkhawatirkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset berpotensi disalahgunakan untuk merampas aset milik masyarakat, termasuk dengan alasan meningkatkan penerimaan negara dari persoalan perpajakan.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa UU Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Advertisement

Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR RI dalam beberapa hari terakhir menerima berbagai masukan masyarakat mengenai cakupan penerapan UU Perampasan Aset yang tidak hanya ditujukan terhadap tindak pidana korupsi.

Menurut dia, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset.

Jenis tindak pidana tersebut antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

Selain itu, cakupannya meliputi tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA:  Menantang Risiko di Bawah Rel: Langkah Sigap Rano Karno Cegah Petaka 'Sinkhole' Lenteng Agung

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Ia menilai perlu ada penjelasan dan sistem pengawasan yang kuat agar perluasan cakupan tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Habiburokhman juga menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan masyarakat biasa terkena perampasan aset meskipun tidak berstatus sebagai pejabat negara.

Menurutnya, penerapan UU Perampasan Aset harus tetap berpegang pada prinsip persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan mekanisme perampasan aset terhadap berbagai jenis tindak pidana bukan merupakan sesuatu yang sepenuhnya baru. Ia menyebut mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat.

BACA JUGA:  Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

Namun, Habiburokhman menegaskan kewenangan tersebut harus disertai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” tegasnya.

Karena itu, Komisi III DPR RI tengah mencari formula pengawasan yang dinilai tepat untuk memastikan pelaksanaan UU Perampasan Aset berjalan sesuai prinsip hukum.

Habiburokhman juga mendorong adanya lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Menurut dia, aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus dapat dikenai sanksi dari aspek hukum, etika, profesi maupun pidana.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” kata Habiburokhman.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Nasional

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Berita Utama

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

BERITA TERBARU

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

Workshop Jurnalistik Kontemporer di SMAN 1 Cibeber, Bina Jurnalis Muda Kreatif

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.