Jakarta, GazanaPublika.com – Mahfud MD, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, menyatakan ‘tidak peduli’ terhadap laporan yang diajukan oleh sejumlah orang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah debat cawapres pada 21 Januari 2024.
“Saya ndak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya, dan saya tidak ingin tahu,” ujar Mahfud dalam kegiatan “Tabrak Prof!” di Kota Bandar Lampung, Lampung, pada Kamis (25/1/2024).
Mahfud menyebut bahwa dia sudah menerima kabar beberapa kali dilaporkan oleh sejumlah pihak usai debat cawapres pertama. Meskipun begitu, laporan tersebut banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan berbagai alasan.
“Sudah banyak yang melaporkan, tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan dari urusan itu. Silakan lapor ke Bawaslu,” tambah Mahfud.
Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena dianggap menyerang dan menghina cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Awaslu memperkarakan Mahfud MD karena dianggap telah menghina Gibran dengan ucapan “gila”, “ngawur”, “recehan”, dan “pertanyaan tidak ada guna” saat debat keempat pilpres 2024.
Menurut Awaslu, Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. (Sumber: Kompas.com)

