Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ojol Akhirnya Menang, Bebas dari Eksploitasi

Ojol Akhirnya Menang, Bebas dari Eksploitasi

Berita Utama Kamis, 8 Oktober 2026 19:07 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Setelah bertahun-tahun menjadi bagian penting dari layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi, posisi pengemudi ojek online (ojol) kini mulai mendapatkan payung hukum yang lebih jelas.

DPR RI bersama pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut mengatur ekosistem transportasi berbasis platform, termasuk layanan pengangkutan penumpang, barang, dan makanan.

Advertisement

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lahirnya Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi sejumlah kementerian untuk membentuk aturan yang dapat mengatur ekosistem transportasi berbasis platform secara lebih baik.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Perpres tersebut melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan pengaturan dalam Perpres tidak hanya berkaitan dengan transportasi, tetapi juga mencakup sistem elektronik, pola kemitraan, jaminan sosial hingga aspek ketenagakerjaan.

“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujar Bambang.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut adalah pembagian kewenangan antarkementerian. Kementerian Perhubungan akan mengawal pengaturan terkait batas maksimal potongan tarif atau take rate yang dikenakan aplikator.

BACA JUGA:  Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh, Kewajiban PSBI Tak Dibebankan Langsung ke APBN

Dalam bahan yang dikutip dari Jurnal Tipikor, batas maksimal potongan tersebut disebut sebesar 8 persen. Ketentuan ini diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap besaran potongan yang dibebankan kepada mitra pengemudi.

Sementara itu, Kementerian UMKM mendapat peran dalam pengawasan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Pengaturan tersebut mencakup perubahan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kemitraan.

Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani aspek ekosistem pengantaran barang dan makanan, termasuk pengaturan yang berkaitan dengan sistem elektronik dan algoritma platform.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan aturan turunan. Seluruh peraturan pelaksana dari Perpres 27 Tahun 2026 ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas, pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan satuan tugas atau forum koordinasi khusus.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman disebut akan memimpin satgas tersebut. Forum ini nantinya menjadi bagian dari mekanisme koordinasi untuk mengawal pelaksanaan perlindungan terhadap mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform.

Lahirnya Perpres 27 Tahun 2026 sekaligus menandai babak baru dalam pengaturan hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol. Persoalannya kini bukan lagi sekadar bagaimana aturan tersebut dibuat, tetapi sejauh mana ketentuan yang sudah ditetapkan benar-benar diterapkan dan mampu memberikan perlindungan bagi para pengemudi di lapangan.

BACA JUGA:  Kesepuhan Adat Ingatkan Dampak Ekologi dan Sosial Terkait Menteri ESDM Tetapkan 528 Hektare Wilayah Pertambangan Rakyat di Lebak

Pokok pengaturannya meliputi:

  1. Perlindungan pengemudi/mitra
    Mengatur hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator agar posisi mitra tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan sepihak platform.
  2. Batas potongan atau take rate aplikator
    Dalam bahan tersebut disebutkan adanya batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen yang akan dikawal Kementerian Perhubungan.
  3. Perjanjian kemitraan
    Kementerian UMKM mendapat tugas mengawal hubungan kemitraan, termasuk persoalan perubahan syarat dan ketentuan aplikasi agar tidak dilakukan secara sepihak dan merugikan mitra.
  4. Sistem elektronik dan algoritma
    Pengaturan juga menyentuh ekosistem digital, khususnya layanan pengantaran barang dan makanan. Artinya, bukan hanya tarif dan hubungan kemitraan yang menjadi perhatian, tetapi juga cara platform menjalankan sistem elektroniknya.
  5. Jaminan sosial dan ketenagakerjaan
    Perlindungan dalam ekosistem platform juga mencakup aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan.
  6. Pembagian kewenangan pemerintah
    Beberapa kementerian diberi tugas berbeda untuk mengawal pelaksanaan aturan, sehingga pengawasan terhadap aplikator tidak berada pada satu kementerian saja.
  7. Aturan turunan
    Perpres tersebut mengamanatkan penyusunan aturan pelaksana oleh kementerian terkait, dengan target paling lambat 31 Desember 2026.
  8. Satgas atau forum koordinasi
    Dibentuk mekanisme koordinasi khusus untuk mengawal pelaksanaan Perpres, dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman disebut sebagai ketuanya.

Pokok Perpres 27/2026 adalah mengatur dan melindungi hubungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, terutama hubungan aplikator dengan pengemudi, termasuk tarif/potongan, perjanjian kemitraan, sistem digital, jaminan sosial, dan pengawasan pemerintah.

 

 

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version