Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Setelah bertahun-tahun menjadi bagian penting dari layanan transportasi dan pengantaran berbasis aplikasi, posisi pengemudi ojek online (ojol) kini mulai mendapatkan payung hukum yang lebih jelas.
DPR RI bersama pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan tersebut mengatur ekosistem transportasi berbasis platform, termasuk layanan pengangkutan penumpang, barang, dan makanan.
Advertisement
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lahirnya Perpres tersebut merupakan hasil proses sinkronisasi dan harmonisasi sejumlah kementerian untuk membentuk aturan yang dapat mengatur ekosistem transportasi berbasis platform secara lebih baik.
“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik,” kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Perpres tersebut melibatkan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan pengaturan dalam Perpres tidak hanya berkaitan dengan transportasi, tetapi juga mencakup sistem elektronik, pola kemitraan, jaminan sosial hingga aspek ketenagakerjaan.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya koordinasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah Peraturan Presiden ini dikeluarkan,” ujar Bambang.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut adalah pembagian kewenangan antarkementerian. Kementerian Perhubungan akan mengawal pengaturan terkait batas maksimal potongan tarif atau take rate yang dikenakan aplikator.
Dalam bahan yang dikutip dari Jurnal Tipikor, batas maksimal potongan tersebut disebut sebesar 8 persen. Ketentuan ini diarahkan untuk memberikan kepastian terhadap besaran potongan yang dibebankan kepada mitra pengemudi.
Sementara itu, Kementerian UMKM mendapat peran dalam pengawasan perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Pengaturan tersebut mencakup perubahan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hubungan kemitraan.
Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital akan menangani aspek ekosistem pengantaran barang dan makanan, termasuk pengaturan yang berkaitan dengan sistem elektronik dan algoritma platform.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan aturan turunan. Seluruh peraturan pelaksana dari Perpres 27 Tahun 2026 ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.
Untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas, pemerintah dan DPR juga menyepakati pembentukan satuan tugas atau forum koordinasi khusus.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman disebut akan memimpin satgas tersebut. Forum ini nantinya menjadi bagian dari mekanisme koordinasi untuk mengawal pelaksanaan perlindungan terhadap mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform.
Lahirnya Perpres 27 Tahun 2026 sekaligus menandai babak baru dalam pengaturan hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol. Persoalannya kini bukan lagi sekadar bagaimana aturan tersebut dibuat, tetapi sejauh mana ketentuan yang sudah ditetapkan benar-benar diterapkan dan mampu memberikan perlindungan bagi para pengemudi di lapangan.
Pokok pengaturannya meliputi:
- Perlindungan pengemudi/mitra
Mengatur hubungan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator agar posisi mitra tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan sepihak platform. - Batas potongan atau take rate aplikator
Dalam bahan tersebut disebutkan adanya batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen yang akan dikawal Kementerian Perhubungan. - Perjanjian kemitraan
Kementerian UMKM mendapat tugas mengawal hubungan kemitraan, termasuk persoalan perubahan syarat dan ketentuan aplikasi agar tidak dilakukan secara sepihak dan merugikan mitra. - Sistem elektronik dan algoritma
Pengaturan juga menyentuh ekosistem digital, khususnya layanan pengantaran barang dan makanan. Artinya, bukan hanya tarif dan hubungan kemitraan yang menjadi perhatian, tetapi juga cara platform menjalankan sistem elektroniknya. - Jaminan sosial dan ketenagakerjaan
Perlindungan dalam ekosistem platform juga mencakup aspek jaminan sosial dan ketenagakerjaan. - Pembagian kewenangan pemerintah
Beberapa kementerian diberi tugas berbeda untuk mengawal pelaksanaan aturan, sehingga pengawasan terhadap aplikator tidak berada pada satu kementerian saja. - Aturan turunan
Perpres tersebut mengamanatkan penyusunan aturan pelaksana oleh kementerian terkait, dengan target paling lambat 31 Desember 2026. - Satgas atau forum koordinasi
Dibentuk mekanisme koordinasi khusus untuk mengawal pelaksanaan Perpres, dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman disebut sebagai ketuanya.
Pokok Perpres 27/2026 adalah mengatur dan melindungi hubungan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, terutama hubungan aplikator dengan pengemudi, termasuk tarif/potongan, perjanjian kemitraan, sistem digital, jaminan sosial, dan pengawasan pemerintah.
Advertisement
