Jakarta, GazanaPublika.com – Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, telah memberikan klarifikasi terkait pernyataan Jokowi. Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Ari, kampanye Pemilu memiliki ketentuan yang memungkinkan partisipasi presiden, wakil presiden, menteri, hingga kepala dan wakil kepala daerah. “Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu),” ujarnya pada Kamis (25/1/2024).

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Jokowi bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Klarifikasinya bertujuan untuk menghindari kebingungan dan memastikan bahwa publik memahami bahwa partisipasi presiden dalam kampanye merupakan bagian dari aturan yang telah ditetapkan.

Ari Dwipayana menggambarkan bahwa preseden kampanye oleh presiden sudah menjadi praktik yang melibatkan presiden sebelumnya, termasuk presiden ke-5 dan ke-6. Mereka, memiliki preferensi politik yang jelas, turut aktif berkampanye untuk mendukung partai politik yang mereka pilih.

Meski demikian, Ari menekankan bahwa terdapat syarat bagi presiden dan wakil kepala daerah yang ingin terlibat dalam kampanye. Salah satu syarat utama adalah larangan untuk menggunakan fasilitas negara, dengan pengecualian hanya berlaku pada fasilitas pengamanan. Aturan ini tertera dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Dalam UU Pemilu, fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri,” jelasnya, menegaskan bahwa meskipun terlibat dalam kampanye, pihak berwenang harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.(Sumber: Tribunnews.com)

Redaksi

Exit mobile version