Jakarta, GazanaPublika.com – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menegaskan bahwa keseriusannya rencana untuk mengajukan hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu dan katanya ini bukan sekadar lelucon.

Mahfud menyatakan bahwa meskipun pengajuan gugatan belum memasuki tahapan atau jadwal resmi, timnya telah mempersiapkan segala hal. Gugatan baru bisa diajukan setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret, kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa ngajukan sekarang? Enggak bisa. Kalau kami, sudah siap. TPN kami, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU,” kata Mahfud di kawasan GBK Senayan, Jumat (1/3/2024).

Dia menegaskan bahwa pasangan calon nomor 03 dan timnya terus bersiap dan tidak tinggal diam.

“Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu, baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” tegasnya.

Sementara mengenai rencana hak angket, Mahfud Md menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket baru dapat dilakukan saat masa sidang DPR. Saat ini, DPR sedang menggelar reses hingga 4 Maret mendatang.

“Hal yang sama berlaku untuk angket. Mengapa angket hanya dianggap sebagai ancaman kosong? Kita harus menunggu sidang DPR. Tanpa sidang DPR, ke mana kita akan mengajukan angket? Ke rumah seseorang? Tentu tidak, bukan begitu? Angket diserahkan selama sidang DPR, secara resmi. Jalur hukum kami tempuh dengan tegas, kami yakin memiliki bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

Mahfud Md menekankan agar para politikus tidak mengelabui masyarakat dengan menyatakan bahwa hak angket hanya retorika atau ancaman belaka. Ia meyakinkan bahwa hak angket akan dilaksanakan pada masa sidang mendatang.

“Saya pastikan hak angket akan dijalankan. Meskipun saya tidak terlibat secara langsung, saya memberikan saran mengenai substansinya. Saya bukan anggota partai dan tidak menandatangani, baik sebagai anggota partai maupun bukan, tetapi angket akan dijalankan, menunggu sidang. Jangan sampai masyarakat disinformasikan bahwa ini hanyalah ancaman kosong yang tidak diajukan, padahal tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mantan Menkopolhukam itu menegaskan bahwa rencana gugatan ke MK dan hak angket bukanlah semakin melemah, tetapi justru semakin kuat.

“Bukan pelemahan, ini semakin kuat. Semakin tegas langkahnya, bukan pelemahan,” tandasnya. (Sumber: Liputan6.com)

Redaksi

Exit mobile version