Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Komnas HAM Kecam Aksi Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Pacar di Bandung

Komnas HAM Kecam Aksi Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Pacar di Bandung

Berita Utama Kamis, 25 Juni 2026 13:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, mengecam keras tindakan Taufik Hidayat (30) yang diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Komnas HAM menilai perbuatan pelaku sangat keji dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan.

Saat dihubungi pada Kamis (25/6/2026), dikutip dari detik.com Anis menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut memperlihatkan adanya pola relasi yang timpang dan sarat akan kekerasan berbasis gender, di mana pelaku berupaya penuh untuk mengontrol posisi korban.

Advertisement

“Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol ya posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang gitu,” kata Anis.

BACA JUGA:  BGN Tegaskan Kabar Penghentian Sementara Program Makan Bergizi Gratis Adalah Hoaks

Atas dasar tersebut, Komnas HAM mendukung penuh langkah kepolisian dalam memproses hukum Taufik Hidayat secara tuntas. Aparat penegak hukum juga diminta untuk menjatuhkan sanksi yang mampu memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Di sisi lain, Anis menekankan pentingnya pemulihan yang menyeluruh bagi korban YTR. Menurutnya, penanganan pasca-kejadian tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum pelaku, melainkan harus mencakup pemulihan medis, psikologis, sosial, hingga proses reintegrasi korban kembali ke tengah pihak keluarga di masa depan.

Kasus sadis ini juga diharapkan dapat menjadi momentum berharga dan pelajaran moral bagi seluruh lapisan masyarakat. Komnas HAM mengimbau warga agar meningkatkan kepedulian dan kesadaran terhadap lingkungan sekitar, serta tidak mendiamkan jika melihat indikasi kekerasan di dekat mereka.

BACA JUGA:  Pakar Intelijen Bongkar Kasus Febrie Adriansyah: Bukan Sekadar Korupsi, Melainkan Perang Antar Kelompok Kekuasaan

Sebagai bentuk perlindungan mendasar terhadap korban, Anis meminta kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan netizen di media sosial, untuk menjaga kode etik dengan tidak memublikasikan identitas atau wajah korban secara vulgar.

“Saya kira kita semua punya tanggung jawab moral gitu untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa gitu, dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini dan berharap bahwa identitas korban, kemudian wajah korban, itu tidak dipublikasikan secara vulgar oleh media, social media, dan lain-lain sebagai bentuk perlindungan kepada korban,” tutur Anis.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Berita Utama

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berita Utama

Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Nasional

FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.