Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mahfud Md Pastikan Gugatan ke MK Terkait Pemilu, Ini Bukan Prank

Mahfud Md Pastikan Gugatan ke MK Terkait Pemilu, Ini Bukan Prank

Nasional Jumat, 1 Maret 2024 16:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md, menegaskan bahwa keseriusannya rencana untuk mengajukan hak angket dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu dan katanya ini bukan sekadar lelucon.

Mahfud menyatakan bahwa meskipun pengajuan gugatan belum memasuki tahapan atau jadwal resmi, timnya telah mempersiapkan segala hal. Gugatan baru bisa diajukan setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

“Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret, kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa ngajukan sekarang? Enggak bisa. Kalau kami, sudah siap. TPN kami, tim hukum kami sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, enggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU,” kata Mahfud di kawasan GBK Senayan, Jumat (1/3/2024).

BACA JUGA:  Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Ditetapkan, Henriana Hatra: Langkah Maju Pemenuhan Hak Konstitusional

Dia menegaskan bahwa pasangan calon nomor 03 dan timnya terus bersiap dan tidak tinggal diam.

“Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu, baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus,” tegasnya.

Sementara mengenai rencana hak angket, Mahfud Md menegaskan bahwa pelaksanaan hak angket baru dapat dilakukan saat masa sidang DPR. Saat ini, DPR sedang menggelar reses hingga 4 Maret mendatang.

“Hal yang sama berlaku untuk angket. Mengapa angket hanya dianggap sebagai ancaman kosong? Kita harus menunggu sidang DPR. Tanpa sidang DPR, ke mana kita akan mengajukan angket? Ke rumah seseorang? Tentu tidak, bukan begitu? Angket diserahkan selama sidang DPR, secara resmi. Jalur hukum kami tempuh dengan tegas, kami yakin memiliki bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Pastikan BBM Bersubsidi Tak Naik hingga Akhir 2026

Mahfud Md menekankan agar para politikus tidak mengelabui masyarakat dengan menyatakan bahwa hak angket hanya retorika atau ancaman belaka. Ia meyakinkan bahwa hak angket akan dilaksanakan pada masa sidang mendatang.

“Saya pastikan hak angket akan dijalankan. Meskipun saya tidak terlibat secara langsung, saya memberikan saran mengenai substansinya. Saya bukan anggota partai dan tidak menandatangani, baik sebagai anggota partai maupun bukan, tetapi angket akan dijalankan, menunggu sidang. Jangan sampai masyarakat disinformasikan bahwa ini hanyalah ancaman kosong yang tidak diajukan, padahal tidak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mantan Menkopolhukam itu menegaskan bahwa rencana gugatan ke MK dan hak angket bukanlah semakin melemah, tetapi justru semakin kuat.

“Bukan pelemahan, ini semakin kuat. Semakin tegas langkahnya, bukan pelemahan,” tandasnya. (Sumber: Liputan6.com)

Advertisement

Mahfud MD
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Nasional

Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

BERITA TERBARU

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Tuai Kecaman, Trump Ancam Terapkan Tarif Kargo Selat Hormuz

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.