GazanaPublika.com – Hasil terbaru dari jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan pada 26-28 Februari 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 62,2 persen responden mendukung penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menyampaikan bahwa lebih dari separuh responden dalam jajak pendapat tersebut setuju dengan langkah DPR untuk menggunakan wewenangnya dalam menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres.

“Sikap ini tidak hanya berasal dari kelompok yang memiliki pengetahuan dan mengikuti isu tersebut, tetapi juga diungkapkan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket,” ujar Yohan seperti dikutip dari Kompas.id pada Senin (4/3/2024).

Meskipun demikian, menurut analisis Yohan, ada sekitar 33 persen responden yang tidak setuju dengan penggunaan hak angket oleh DPR, sementara 4,8 persen lainnya tidak tahu atau belum menentukan pilihan.

Litbang Kompas juga menekankan bahwa proses penggunaan hak angket oleh DPR tidaklah mudah, menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam langkah tersebut.

“Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR,” tulis Yohan.

Menurut Yohan, pengajuan hak angket harus memenuhi tiga syarat sesuai dengan Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Syarat pertama adalah diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Kedua, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang minimal memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.

“Syarat ketiga adalah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir,” demikian disampaikan Yohan.

Sementara itu, jajak pendapat Litbang Kompas dilakukan dengan melibatkan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara. Sampel dipilih secara acak dari panel responden Litbang Kompas sesuai dengan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi.

Survei Litbang Kompas memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dengan margin of error sekitar 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. (Sumber: Kompas.com)

Redaksi

Exit mobile version