Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jajak Pendapat Litbang Kompas: 62,2% Responden Setuju Hak Angket DPR Selidiki Kecurangan Pilpres

Jajak Pendapat Litbang Kompas: 62,2% Responden Setuju Hak Angket DPR Selidiki Kecurangan Pilpres

Nasional Selasa, 5 Maret 2024 7:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Hasil terbaru dari jajak pendapat Litbang Kompas yang dilakukan pada 26-28 Februari 2024 menunjukkan bahwa sebanyak 62,2 persen responden mendukung penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu, menyampaikan bahwa lebih dari separuh responden dalam jajak pendapat tersebut setuju dengan langkah DPR untuk menggunakan wewenangnya dalam menyelidiki dugaan kecurangan di Pilpres.

Advertisement

“Sikap ini tidak hanya berasal dari kelompok yang memiliki pengetahuan dan mengikuti isu tersebut, tetapi juga diungkapkan oleh mereka yang tidak tahu atau tidak mengikuti pemberitaan terkait hak angket,” ujar Yohan seperti dikutip dari Kompas.id pada Senin (4/3/2024).

Meskipun demikian, menurut analisis Yohan, ada sekitar 33 persen responden yang tidak setuju dengan penggunaan hak angket oleh DPR, sementara 4,8 persen lainnya tidak tahu atau belum menentukan pilihan.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Litbang Kompas juga menekankan bahwa proses penggunaan hak angket oleh DPR tidaklah mudah, menunjukkan kompleksitas dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam langkah tersebut.

“Ada proses politik yang harus dilalui meskipun jika mengacu jumlah kursi atau fraksi yang merujuk konstelasi politik saat ini, kubu yang cenderung setuju hak angket relatif lebih banyak menguasai kursi di DPR,” tulis Yohan.

Menurut Yohan, pengajuan hak angket harus memenuhi tiga syarat sesuai dengan Pasal 199 Ayat (1) hingga Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Syarat pertama adalah diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

BACA JUGA:  Jakarta Siaga, Ribuan Aparat Diterjunkan Kawal Gelombang Aksi Mahasiswa di Tiga Titik Strategis

Kedua, pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang minimal memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, serta alasan penyelidikan.

“Syarat ketiga adalah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir,” demikian disampaikan Yohan.

Sementara itu, jajak pendapat Litbang Kompas dilakukan dengan melibatkan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara. Sampel dipilih secara acak dari panel responden Litbang Kompas sesuai dengan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi.

Survei Litbang Kompas memiliki tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, dengan margin of error sekitar 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. (Sumber: Kompas.com)

Advertisement

DPR
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Perdana, Pendekar Banten Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Tuai Kecaman, Trump Ancam Terapkan Tarif Kargo Selat Hormuz

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.