Jakarta, GazanaPublika.com – Merespons laporan Indonesia Police Watch (IPW) terkait Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan muatan politik, KPK buka suara. Laporan tersebut murni dugaan penerimaan gratifikasi bukan bermuatan politik. KPK menegaskan akan tetap melayani aduan dari masyarakat yang berindikasi fakta.

“Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa KPK tidak mempertimbangkan unsur politis dalam penanganan kasus ini. Laporan dari IPW akan diolah sesuai mekanisme standar pengaduan masyarakat,” demikian dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu dikutip dari Detik.com.

Laporan IPW masuk ke KPK pada Selasa (5/3/2024) dan akan ditangani layaknya laporan masyarakat lainnya. Alex menekankan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional, dengan Dumas (pengaduan masyarakat) melakukan telaahan, klarifikasi, dan berbagai langkah penyelidikan.

“Jika terdapat indikasi korupsi, KPK akan segera meningkatkan status laporan ini ke tingkat penyelidikan dan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tambah Alex.

Disamping itu, Alex menyebut bahwa KPK akan bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penyelidikan terhadap laporan IPW terhadap Ganjar dan Supriyatno. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari prosedur rutin dalam penelaahan laporan di KPK.

“Mengenai koordinasi dengan PPATK, ya, itu memang prosedur standar, sesuatu yang sudah biasa dilakukan,” ujar Alex.

Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, memberikan tanggapan terkait pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Bank Jateng. Ganjar menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya dengan tegas menyatakan tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi seperti yang dituduhkan,” ungkap Ganjar saat dihubungi pada Rabu (6/3/2024). (Sumber: detik.com)

Redaksi

Exit mobile version