Jakarta, GazanaPublika.com – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendapati dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima gratifikasi, berupa cashback dari perusahaan asuransi. Pelaporan ini disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW), yang menuding Ganjar terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyuarakan kecurigaan bahwa pelaporan terhadap Ganjar merupakan bagian dari politisasi. Todung berpendapat bahwa tindakan ini mungkin terkait dengan sikap Ganjar yang pertama kali mengusulkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Dasar kecurigaan itu bisa dipahami,” ujar Todung kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.

“Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya,” ungkap Todung kepada wartawan. Meskipun belum mengetahui rincian pelaporan, Todung menyatakan kekhawatiran bahwa pelaporan terhadap Ganjar mungkin merupakan upaya politisasi, yang dapat berdampak serius pada integritas proses hukum.

Politisi ini sebelumnya telah menepis tudingan IPW terkait penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Meski demikian, Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil, serta mengingatkan bahwa politisasi dalam kasus seperti ini dapat merugikan proses hukum dan kredibilitas demokrasi. (Sumber: viva.co.id)

Redaksi

Exit mobile version