Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, untuk tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara kliennya. Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Febrie murni ranah hukum dan harus diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), dikutip dari detik.com.
Advertisement
Prasetyo menambahkan, penanganan kasus hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin khusus dari Presiden, melainkan berjalan sepenuhnya berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.
Pernyataan Hotman Paris Sebelumnya
Sebelumnya, Hotman Paris menilai kasus yang menjerat Febrie adalah bentuk kriminalisasi. Ia juga mengaku tidak memungut biaya jasa hukum dari mantan pejabat Kejagung tersebut.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” kata Hotman saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.
Saat menjelaskan alasan turun tangan membela Febrie, Hotman menyebut hubungan kerjanya yang sudah berjalan puluhan tahun dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta bantuan hukum tanpa dibayar,” bebernya.
Hotman mengaku miris melihat nasib Febrie, yang menurutnya merupakan sosok berprestasi dan kebanggaan Presiden karena berhasil memulihkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
Perkembangan Kasus
Saat ini Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Perkara ini semula ditangani Markas Besar Polri, sebelum kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya.
Advertisement
