Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mensesneg Minta Hotman Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden

Mensesneg Minta Hotman Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden

Berita Utama Senin, 20 Juli 2026 20:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea, untuk tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara kliennya. Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Febrie murni ranah hukum dan harus diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), dikutip dari detik.com.

Advertisement

Prasetyo menambahkan, penanganan kasus hukum terhadap pejabat negara tidak memerlukan izin khusus dari Presiden, melainkan berjalan sepenuhnya berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” tuturnya.

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Pernyataan Hotman Paris Sebelumnya

Sebelumnya, Hotman Paris menilai kasus yang menjerat Febrie adalah bentuk kriminalisasi. Ia juga mengaku tidak memungut biaya jasa hukum dari mantan pejabat Kejagung tersebut.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” kata Hotman saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Saat menjelaskan alasan turun tangan membela Febrie, Hotman menyebut hubungan kerjanya yang sudah berjalan puluhan tahun dengan Presiden Prabowo Subianto.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta bantuan hukum tanpa dibayar,” bebernya.

BACA JUGA:  Anak Krakatau Masih Siaga, Erupsi Menerus Reda tetapi Ancaman Letusan Belum Usai

Hotman mengaku miris melihat nasib Febrie, yang menurutnya merupakan sosok berprestasi dan kebanggaan Presiden karena berhasil memulihkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

Perkembangan Kasus

Saat ini Febrie Ardiansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Perkara ini semula ditangani Markas Besar Polri, sebelum kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Nasional

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

Berita Utama

BMKG Perbarui Info Sebaran Abu Anak Krakatau, Jakarta Tak Lagi Masuk Wilayah Terdampak

Nasional

Kapolri Beri Ucapan Selamat Milad ke-3 TTKKBI

BERITA TERBARU

AMBAS Tolak Rencana Jokowi ke Banten Selatan

Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

23 Siswa MAN 2 Rembang Terserang Diare Massal, Penyebab Masih Diselidiki

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.