GazanaPublika.com – Hotman Paris Hutapea, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum baik dari pasangan Anies-Muhaimin maupum Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebut sebagai permohonan yang cengeng

Hotman merasa heran melihat kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud yang baru mengajukan permasalahan terkait hasil pemilihan dan pencalonan Gibran Rakabuming. Kejanggalannya, menurut Hotman, mengapa mereka tidak mengajukan keberatan terhadap pencalonan Gibran saat pengundian nomor urut maupun debat pilpres.

“Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, saat pengundian nomor malah mereka sangat senang. Dan tidak ada masalah terkait keabsahan Gibran. Kalau saya berada di posisi itu, pasti dinyatakan tidak sah,” ujar Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.

“Selanjutnya, saat debat, tidak ada keberatan sama sekali. Sekarang, mengapa KPU dipermasalahkan dan disebut tidak memenuhi syarat? Saya anggap itu sebagai permohonan yang sangat lemah,” tambahnya.

Berbeda yang diungkapkan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Ia menilai bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga memiliki cacat formil. Otto berpandangan bahwa permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 berpotensi untuk ditolak oleh MK.

“Kami melihat bahwa permohonan tersebut berpotensi besar untuk tidak dapat diterima. Ini adalah hal yang sangat mendasar. Karena alasannya adalah bahwa sengketa yang diajukan saat ini sebenarnya berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu,” ujar Otto.

“Ironisnya, pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu seharusnya menjadi ranah Bawaslu. Dan Bawaslu bisa membawa kasus tersebut ke PTUN atau Mahkamah Agung. Namun, yang diajukan ke MK saat ini adalah perselisihan terkait hasil Pemilu,” tambahnya.

Otto juga menyoroti petitum yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 dalam permohonannya. Menurutnya, permohonan seharusnya difokuskan pada penetapan KPU terkait perhitungan suara.

“Namun yang diajukan oleh pemohon adalah berbagai pelanggaran, seperti bansos, kecurangan, dan sebagainya, yang sebenarnya tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang seharusnya ditangani oleh MK. Petitumnya juga termasuk dalam diskualifikasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan ranah MK,” kata Otto.

Jawaban Timnas Soal Cengeng

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, menolak penilaian bahwa gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan lemah, seperti yang diutarakan oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Iwan dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan membuat Hotman Paris dan timnya menangis di persidangan.

“Kami akan membuat Hotman Paris menangis dan Otto Hasibuan akan diminta untuk mengundurkan diri,” kata Iwan dalam pernyataannya, Selasa (26/3).(sumber: cnnindonesia.com)

Redaksi

Exit mobile version