Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hotman Sebut Permohonan Tim Hukum Lawan di MK itu Cengeng

Hotman Sebut Permohonan Tim Hukum Lawan di MK itu Cengeng

Nasional Selasa, 26 Maret 2024 16:03 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com – Hotman Paris Hutapea, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran menyebut gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Tim Hukum baik dari pasangan Anies-Muhaimin maupum Ganjar-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), disebut sebagai permohonan yang cengeng

Hotman merasa heran melihat kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud yang baru mengajukan permasalahan terkait hasil pemilihan dan pencalonan Gibran Rakabuming. Kejanggalannya, menurut Hotman, mengapa mereka tidak mengajukan keberatan terhadap pencalonan Gibran saat pengundian nomor urut maupun debat pilpres.

Advertisement

“Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran, saat pengundian nomor malah mereka sangat senang. Dan tidak ada masalah terkait keabsahan Gibran. Kalau saya berada di posisi itu, pasti dinyatakan tidak sah,” ujar Hotman di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (25/3) malam.

“Selanjutnya, saat debat, tidak ada keberatan sama sekali. Sekarang, mengapa KPU dipermasalahkan dan disebut tidak memenuhi syarat? Saya anggap itu sebagai permohonan yang sangat lemah,” tambahnya.

BACA JUGA:  Andreas Minta Indra Kenz Segera Kembali ke Lapas, Jika Mangkir Siap Dijemput Paksa

Berbeda yang diungkapkan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. Ia menilai bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 ini juga memiliki cacat formil. Otto berpandangan bahwa permohonan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 berpotensi untuk ditolak oleh MK.

“Kami melihat bahwa permohonan tersebut berpotensi besar untuk tidak dapat diterima. Ini adalah hal yang sangat mendasar. Karena alasannya adalah bahwa sengketa yang diajukan saat ini sebenarnya berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran dalam Pemilu,” ujar Otto.

“Ironisnya, pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu seharusnya menjadi ranah Bawaslu. Dan Bawaslu bisa membawa kasus tersebut ke PTUN atau Mahkamah Agung. Namun, yang diajukan ke MK saat ini adalah perselisihan terkait hasil Pemilu,” tambahnya.

Otto juga menyoroti petitum yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 dalam permohonannya. Menurutnya, permohonan seharusnya difokuskan pada penetapan KPU terkait perhitungan suara.

BACA JUGA:  Saldi Isra Cecar KPU soal Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran: Kenapa Tak Datang ke Diknas?

“Namun yang diajukan oleh pemohon adalah berbagai pelanggaran, seperti bansos, kecurangan, dan sebagainya, yang sebenarnya tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang seharusnya ditangani oleh MK. Petitumnya juga termasuk dalam diskualifikasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan ranah MK,” kata Otto.

Jawaban Timnas Soal Cengeng

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan, menolak penilaian bahwa gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tindakan lemah, seperti yang diutarakan oleh anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea.

Iwan dengan tegas menyatakan bahwa mereka akan membuat Hotman Paris dan timnya menangis di persidangan.

“Kami akan membuat Hotman Paris menangis dan Otto Hasibuan akan diminta untuk mengundurkan diri,” kata Iwan dalam pernyataannya, Selasa (26/3).(sumber: cnnindonesia.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version