GazanaPublika.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mengumumkan bahwa Helena Lim, yang dijuluki crazy rich dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), dan Harvey Moeis, suami dari selebriti Indonesia Sandra Dewi, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015 hingga 2022. Keduanya saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa tim penyidik telah meningkatkan status satu orang saksi menjadi tersangka, yaitu HLN atau Helena Lim, yang menjabat sebagai Manager PT QSE, pada Selasa (26/3/2024).

“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” ujar Ketut.

Ketut juga mengungkapkan modus operandi dan peran Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich dari PIK, dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Berikut rinciannya:

• Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

• Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Beberapa pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

“Kemudian,tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” tandasnya. (Sumber: cnbcindonesia)

Redaksi

Exit mobile version