Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gugatan Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Menilai Ada Penyalahgunaan Prosedur Hukum

Gugatan Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Menilai Ada Penyalahgunaan Prosedur Hukum

Nasional Senin, 20 Juli 2026 21:19 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo atas penetapan status tersangkanya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi diputus ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil karena majelis hakim menilai langkah hukum tersebut dilakukan setelah berkas perkara utama dilimpahkan ke pengadilan, sehingga dikategorikan sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa pengajuan gugatan yang terlambat hanya akan memperlambat jalannya pemeriksaan kasus utama.

Advertisement

“Menimbang bahwa hakim berpendapat Pasal 163 ayat 1 huruf a bermakna bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung,” kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).

BACA JUGA:  Surakman Ditemukan, Pencarian Tujuh ABK KM Arupadhatu I Apa Masih Berlanjut

“Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum,” lanjut hakim.
Langkah Roy yang baru mendaftarkan praperadilan setelah pelimpahan perkara dan usai proses gugatan pertama memasuki tahap akhir dinilai hakim sebagai tindakan yang disengaja untuk menghambat jalannya peradilan.

“Menimbang bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan,” ujarnya.
Melihat fakta-fakta persidangan tersebut, hakim memutus untuk menolak gugatan pemohon sepenuhnya karena dinilai sudah kehilangan relevansi.

BACA JUGA:  Nusron Wahid Pilih Mundur dari Kepengurusan Golkar, Sebut Sudah Bahas dengan Bahlil

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim.
Sebelum putusan ini keluar, Roy Suryo sempat memenangkan sebagian gugatan praperadilan terkait prosedur penangkapan, penggeledahan, serta penahanannya di tempat yang sama, meski hakim menegaskan bahwa hal itu tidak membatalkan status perkara utamanya.

Perkara tuduhan ijazah palsu ini juga menjerat Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai tersangka. Seluruh berkas perkara keduanya kini telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berbeda dengan dr Tifa yang proses sidangnya telah memasuki tahap pembacaan tanggapan eksepsi dan menunggu putusan sela, persidangan pokok perkara untuk Roy Suryo baru akan dimulai setelah gugatan praperadilannya di PN Jaksel selesai diputus.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version