GazanaPublika.com – Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), melalui asistennya, Panji, untuk membeli buah durian Musang King dengan dana kementerian.
Harga durian yang dibeli mencapai angka fantastis, yakni Rp46 juta, menjadi sorotan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi hal ini kepada Wisnu yang hadir sebagai saksi.
“Apakah Anda pernah menggunakan dana untuk membeli durian?” tanya jaksa dalam persidangan, yang dijawab Wisnu dengan pengakuan yang mempertegas dugaan penyalahgunaan anggaran di Kementan.
Kasus ini kembali menyoroti masalah etika dan integritas pejabat publik dalam pengelolaan anggaran negara. Harga durian yang sangat tinggi memicu kritik dari publik terhadap tindakan para pejabat yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam penggunaan dana publik.
“Pernah tidak memberikan atau membelikan uang yang digunakan untuk pembelian durian?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024), dikutip dari liputan6.com.
“Iya, pernah,” jawab Wisnu.
“Durian apa ini?” tanya Jaksa.
“Durian Musang King,” sebut Wisnu.
“Kalau saya lihat catatan di sini sangat banyak ini terkait durian, 18 Juni, 22 Juni durian, nilainya 20 jutaan sampai 40 jutaan?” tanya jaksa.
“Iya,” Wisnu membenarkan.
Wisnu mengungkapkan bahwa permintaan pembelian durian Musang King datang dari Panji, yang kemudian diteruskan ke Kepala Badan Karantina Kementan sebelum akhirnya sampai kepadanya.
Wisnu menjelaskan bahwa durian tersebut adalah kebutuhan SYL dan akan dikirim ke rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
“Kebutuhan durian? Dikirim ke rumah dinas Widya Chandra?” cecar Jaksa.
“Iya,” jawab saksi.
Jaksa kemudian mengungkapkan sejumlah laporan terkait pembelian durian tersebut, termasuk transaksi dengan harga terendah Rp18 juta dan tertinggi Rp46 juta.
“Ini kan nilainya ini kalau saya lihat ya, puluhan juta semua. Saksi waktu itu dapat laporan tidak seberapa banyak ini kok, sebentar ya, saya akan coba sampel 19 Februari durian 21 juta, 18 Juni durian 22 juta, 22 Juni durian 46 juta, 6 Agustus 2021 ya durian 30 juta, 31 Agustus durian 27 juta, 30 November durian 18 juta,” kata jaksa.
“Terus ini saya lihat, di 2022 ada lagi, durian 19 Oktober 2022, 25 juta, 13 Desember dan seterusnya ya, tidak perlu saya bacakan lagi,” ungkap jaksa sambil membeberkan data.
“Kenapa menjadi concern pertanyaan saya, karena ini nilai yg banyak dan rutin. Itu seperti apa waktu itu ceritanya?” tanya jaksa.
“Memang itu selalu permintaan, pak. Selalu permintaan yang disampaikan ke Karantina untuk memenuhi dan sekali kami mengirim memang mungkin paling sedikit 6 kotak,” ucap Wisnu.
Jaksa kemudian mengungkapkan sejumlah laporan terkait pembelian durian tersebut, dengan harga terendah Rp18 juta dan tertinggi Rp46 juta, meskipun satu kotak hanya berisi 5 buah durian. Jika duriannya berukuran kecil, kotak tersebut bisa memuat hingga 7 buah.
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta, memang pernah?” tanya jaksa yang terheran-heran.
“Pernah,” ucap saksi.
“Hanya untuk durian Musang King?” tanya jaksa.
“Iya,” ucap Wisnu.
Sumber: liputan6.com

