GazanaPublika.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
“Saksi BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu (29/5).
Kuntadi menjelaskan bahwa BGA diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. Perubahan tersebut melibatkan penyesuaian luas lahan tambang dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat sebesar 100 persen.
“Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal,” jelas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah mencapai Rp300 triliun. Angka kerugian tersebut dinyatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka. Di antaranya termasuk Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Harvey Moeis yang bertindak sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kasus korupsi tata niaga timah ini menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dan penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di sektor pertambangan dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia.
Sumber: cnnindonesia.com

