GazanaPublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam tengah pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2019.
Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa saat penyitaan dilakukan, ponselnya sedang dipegang oleh seorang staf bernama Kusnadi. Menurut Hasto, staf tersebut dipanggil oleh penyidik dengan dalih untuk bertemu dengannya, namun malah tas dan ponsel yang dipegang oleh stafnya itu disita oleh penyidik.
“Dalam proses tersebut, saya mengungkapkan keberatan atas penyitaan ponsel tersebut, karena beberapa hal dinilai tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam KUHAP,” ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa sebagai seorang saksi, ia memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, Hasto memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pada kesempatan lain yang lebih sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Segala tindakan yang diambil harus berdasarkan hukum acara pidana. Hak untuk didampingi penasihat hukum seharusnya dipenuhi oleh pihak yang menegakkan hukum, sehingga kami memutuskan untuk menghadiri pemeriksaan pada kesempatan yang lain sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” tambahnya.
Dugaan Keterlibatan Hasto
Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, berkaitan dengan dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjadi buron sejak 2019.
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengungkapkan bahwa prosesnya berlangsung selama kurang lebih 3 jam, di mana ia ditinggal oleh penyidik selama satu setengah jam dalam kondisi ruangan yang sangat dingin.
Meskipun telah menjalani pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa penyidik KPK belum masuk ke tahap materi pokok perkara dalam pemeriksaannya. Sebelumnya, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menimpa Harun Masiku. Ronny menyampaikan bahwa putusan pengadilan telah menegaskan ketiadaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.
Ronny Berty Talapessy juga menunjukkan data yang menunjukkan adanya korelasi antara kritik yang disampaikan oleh Hasto Kristiyanto terhadap isu Harun Masiku dengan peningkatan popularitasnya. Analisis data tersebut mencakup periode dari tahun 2023 hingga April 2024, yang menyoroti momen-momen penting seperti putusan Mahkamah Konstitusi, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon kepala daerah, serta isu-isu kontroversial terkait dugaan kriminalisasi terhadap beberapa aktivis.
Sumber: Liputan6.com

