Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasus Dugaan Suap Pemkab Muara Enim: Tersangka Ditahan dan Ada Aliran Dana Pelancar Proyek

Kasus Dugaan Suap Pemkab Muara Enim: Tersangka Ditahan dan Ada Aliran Dana Pelancar Proyek

Nasional Rabu, 10 Juni 2026 23:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya praktik pemberian uang bernilai ratusan juta rupiah yang ditujukan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta dengan maksud sebagai jaminan kelancaran hubungan kerja sama bisnis di masa mendatang.

Dikutip dari detikcom, perkara ini menyeret Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, yang kini resmi menyandang status tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain sang kepala daerah, penegak hukum turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan ‘smart board’ di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim. Ketiga orang tersebut ialah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi yang merupakan keponakan Bupati, serta Cory Erin Hardi selaku ‘marketing’ PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026), Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan kronologi penyerahan dana pelancar tersebut. Kasus ini berakar dari pertemuan di sebuah hotel di wilayah Jakarta pada Sabtu (6/6/2026) antara Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi. PT MSA sendiri diidentifikasi sebagai pemasok perangkat penunjang untuk PT MIT yang sukses memenangkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan saudari CRH selaku marketing PT MSA di sebuah hotel di Jakarta. Bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025,” kata Taufik pada (9/6/2026).

BACA JUGA:  Prabowo: Rakyat Indonesia Harus Siap Hadapi Dampak Perang Timur Tengah

Dalam kesepakatan di hotel tersebut, Cory menyerahkan uang tunai senilai Rp 500 juta kepada Abi. Lembaga antirasuah menduga dana tersebut berkaitan erat dengan sejumlah proyek pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.

“Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya,” jelas Taufik.

Pihak KPK memaparkan bahwa pemberian tersebut memiliki motif strategis agar korporasi swasta itu tetap mendapatkan prioritas dalam lelang proyek pemerintah di masa depan. “Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” ucap Taufik menambahkan.

Tidak berhenti di situ, KPK menemukan indikasi bahwa aliran dana suap ini menyebar luas di lingkungan dinas lain, bukan hanya di Disdikbud. Bupati Edison ditengarai memerintahkan Abi untuk mengumpulkan setoran dari berbagai kontraktor rekanan daerah.

“Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud,” ungkap Taufik.

Skema kejahatan ini dipoles dengan taktik menyamarkan transaksi, baik melalui penyerahan secara ‘cash’ maupun sistem buka-tutup rekening penampungan atas nama orang lain (‘nominee’). Sebagai pemegang kendali atas rekening-rekening samaran tersebut, Abi bertugas membagi keuntungan haram itu dengan formula persentase tertentu.

BACA JUGA:  Pengusutan Aliran Dana Bupati Pekalongan Nonaktif: KPK Telusuri Pembelian Rolex di Butik Jam Mewah

“Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara,” urai Taufik.

Untuk mencairkan jatah finansial milik Edison, proses penarikan dana tunai dari rekening ‘nominee’ dilakukan via perantara sebelum akhirnya dialirkan kepada Adi Triyadi yang bertindak sebagai orang kepercayaan sang paman.

“Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Saudara RDS kepada Saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” tutur Taufik.

Pasca-penangkapan pada Minggu (7/6/2026) malam, KPK langsung menjebloskan para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

Terkait jeratan hukum, Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory Erin Hardi selaku pemberi suap dijerat menggunakan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Bantahan Tegas Yahya Zaini Terkait Isu Korupsi Tata Kelola Badan Gizi Nasional

Berita Utama

Prabowo Ungkap Alasan Ingin Menjadi Pemimpin Nasional: Khawatir Sejak Era 1990

Nasional

BGN Tegaskan Kabar Penghentian Sementara Program Makan Bergizi Gratis Adalah Hoaks

Nasional

DPR dan Pemerintah Sepakati Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian dalam RUU Polri Baru

BERITA TERBARU

Pengurus SMSI Kota Serang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Bersinergi Bangun Ibu Kota

Bantahan Tegas Yahya Zaini Terkait Isu Korupsi Tata Kelola Badan Gizi Nasional

Prabowo Ungkap Alasan Ingin Menjadi Pemimpin Nasional: Khawatir Sejak Era 1990

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Manusia Amoral dan Anti Nilai, Bagaimana Blueprint DNA-nya?

Membuka Sakelar Transendental: Anatomi Karakter Mistik dalam DNA Nusantara

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.