Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasus Dugaan Suap Pemkab Muara Enim: Tersangka Ditahan dan Ada Aliran Dana Pelancar Proyek

Kasus Dugaan Suap Pemkab Muara Enim: Tersangka Ditahan dan Ada Aliran Dana Pelancar Proyek

Nasional Rabu, 10 Juni 2026 23:23 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar adanya praktik pemberian uang bernilai ratusan juta rupiah yang ditujukan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta dengan maksud sebagai jaminan kelancaran hubungan kerja sama bisnis di masa mendatang.

Dikutip dari detikcom, perkara ini menyeret Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, yang kini resmi menyandang status tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain sang kepala daerah, penegak hukum turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan ‘smart board’ di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Muara Enim. Ketiga orang tersebut ialah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi yang merupakan keponakan Bupati, serta Cory Erin Hardi selaku ‘marketing’ PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Advertisement

Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (9/6/2026), Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan kronologi penyerahan dana pelancar tersebut. Kasus ini berakar dari pertemuan di sebuah hotel di wilayah Jakarta pada Sabtu (6/6/2026) antara Abi Nurwardani dan Cory Erin Hardi. PT MSA sendiri diidentifikasi sebagai pemasok perangkat penunjang untuk PT MIT yang sukses memenangkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

“Pada hari Sabtu tanggal 6 Juni 2026, saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, bertemu dengan saudari CRH selaku marketing PT MSA di sebuah hotel di Jakarta. Bahwa PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025,” kata Taufik pada (9/6/2026).

BACA JUGA:  Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Dugaan Penipuan Investasi

Dalam kesepakatan di hotel tersebut, Cory menyerahkan uang tunai senilai Rp 500 juta kepada Abi. Lembaga antirasuah menduga dana tersebut berkaitan erat dengan sejumlah proyek pengadaan yang telah berjalan sebelumnya.

“Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya,” jelas Taufik.

Pihak KPK memaparkan bahwa pemberian tersebut memiliki motif strategis agar korporasi swasta itu tetap mendapatkan prioritas dalam lelang proyek pemerintah di masa depan. “Selain itu, di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” ucap Taufik menambahkan.

Tidak berhenti di situ, KPK menemukan indikasi bahwa aliran dana suap ini menyebar luas di lingkungan dinas lain, bukan hanya di Disdikbud. Bupati Edison ditengarai memerintahkan Abi untuk mengumpulkan setoran dari berbagai kontraktor rekanan daerah.

“Selain adanya penerimaan uang tersebut, ABN atas perintah Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, juga diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, diduga tidak hanya pada Dinas Dikbud,” ungkap Taufik.

Skema kejahatan ini dipoles dengan taktik menyamarkan transaksi, baik melalui penyerahan secara ‘cash’ maupun sistem buka-tutup rekening penampungan atas nama orang lain (‘nominee’). Sebagai pemegang kendali atas rekening-rekening samaran tersebut, Abi bertugas membagi keuntungan haram itu dengan formula persentase tertentu.

BACA JUGA:  MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

“Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara,” urai Taufik.

Untuk mencairkan jatah finansial milik Edison, proses penarikan dana tunai dari rekening ‘nominee’ dilakukan via perantara sebelum akhirnya dialirkan kepada Adi Triyadi yang bertindak sebagai orang kepercayaan sang paman.

“Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui Saudara RDS kepada Saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” tutur Taufik.

Pasca-penangkapan pada Minggu (7/6/2026) malam, KPK langsung menjebloskan para tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026.

Terkait jeratan hukum, Edison, Abi, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Cory Erin Hardi selaku pemberi suap dijerat menggunakan Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version