GazanaPublika.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat penanganan masif terhadap kasus judi online sepanjang tahun 2023 hingga April 2024. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 1.988 kasus telah ditangani dengan menetapkan 3.145 orang sebagai tersangka.

Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 saja terdapat 1.196 kasus judi online dengan 1.987 tersangka. Sedangkan pada awal tahun 2024 hingga akhir April, Polri menangani 792 kasus dengan 1.158 tersangka.

“Total jumlah tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 mencapai 3.145 orang dari 1.988 kasus,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Dalam upaya melawan judi online, Polri telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024. “Dengan adanya Satgas, langkah pencegahan dan penegakan hukum bisa lebih optimal,” jelas Trunoyudo.

Polri menekankan pendekatan preemtif dan preventif dalam menangani kasus ini, termasuk penegakan sanksi tegas terhadap anggota yang terlibat. “Komitmen ini sudah disampaikan oleh Kapolri, yang mencakup aturan internal, kode etik, dan pidana umum,” ungkapnya.

Langkah preemtif dan preventif Polri meliputi tindakan seperti penerbitan Surat Edaran oleh Divisi Propam dan penyebaran lembar penerangan oleh Divisi Humas. “Aturan kode etik dan larangan-larangan ini menjadi komitmen dan konsekuensi bagi pelanggarnya, sebagai bagian dari upaya preemtif dan preventif internal,” tandas Trunoyudo.

Dengan komitmen dan langkah nyata ini, Polri menunjukkan keseriusan dalam memberantas judi online dan menjaga integritas anggotanya. Tantangan ke depan masih besar, namun Polri tetap teguh dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online.

Sumber: liputan6.com

Redaksi

Exit mobile version