GazanaPublika.com – Kelompok peretas yang diduga meretas Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2), Brain Cipher, membuat pernyataan mengejutkan di sebuah forum darknet. Mereka mengaku akan memberikan kunci untuk membuka data yang terkunci ransomware kepada pemerintah secara cuma-cuma.
Pernyataan tersebut diunggah ulang oleh perusahaan intelijen siber yang berbasis di Singapura, Stealth Mole, di platform X pada Selasa (2/7/2024). Brain Cipher menjanjikan untuk memberikan kunci ransomware pada Rabu (3/7/2024).
Dalam pernyataannya, Brain Cipher menegaskan tidak memiliki motif politik dalam kasus peretasan PDNS 2. Mereka mengklaim hanya menginginkan uang tebusan. Awalnya, kelompok peretas ini meminta tebusan sekitar 8 juta dolar AS atau Rp131 miliar untuk membuka data-data yang terkunci. Namun, pemerintah menolak untuk membayar tebusan tersebut.
Anehnya, Brain Cipher kini mengaku akan memberikan kunci ransomware secara cuma-cuma, dengan satu syarat. Mereka meminta pernyataan terima kasih dari pemerintah, baik secara terbuka maupun tertutup.
“Kami juga meminta pernyataan terima kasih secara terbuka dan penegasan bahwa kami mengambil kebijakan ini secara sadar dan independen,” tulis Brain Cipher dalam pernyataan yang diunggah ulang oleh Stealth Mole. “Apabila perwakilan pemerintah menganggap terima kasih ke peretas adalah hal yang salah, Anda bisa melakukannya secara tertutup di kantor.”
Selain itu, Brain Cipher juga mengingatkan pemerintah untuk berinvestasi dan merekrut tenaga-tenaga kompeten terkait keamanan siber.
Di tempat terpisah, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan unsur internal yang dianggap bersalah dalam serangan ransomware tersebut. Menurut Hadi, unsur internal tersebut menyebabkan PDNS 2 dimasuki ransomware. “Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” kata Hadi dikutip Kompas.com, Senin (1/7).
Hadi menegaskan bahwa penegakan hukum terkait serangan ransomware ini akan dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta aparat yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sumber: Kompas.com

