GazanaPublika.com – Presiden Joko Widodo baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 yang memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) selama hingga 190 tahun untuk investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini berlaku mulai 11 Juli 2024 dan mengatur bahwa HGU dapat diberikan dalam dua siklus, masing-masing selama maksimal 95 tahun.
Dosen Hukum Universitas Airlangga (Unair), Oemar Moechthar SH MKn, memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan serupa telah diterapkan pada 2007 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak memperhatikan hak rakyat dan kemakmuran masyarakat secara turun-temurun.
“Sebelumnya, HGU bisa diberikan selama 95 tahun tanpa perpanjangan, tetapi MK membatalkan kebijakan itu dengan alasan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan kemakmuran rakyat dan hak-hak masyarakat,” jelas Oemar dalam keterangannya pada Kamis (25/7/2024).
Risiko dan Sarannya
Oemar mengungkapkan kekhawatiran bahwa pemberian HGU selama 190 tahun dapat mengurangi kontrol pemerintah terhadap penggunaan tanah. Ia menilai bahwa jangka waktu yang panjang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan oleh investor, terutama jika tanah tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya. Hal ini bisa merugikan masyarakat setempat, khususnya masyarakat hukum adat.
“Tujuan utama pemberian Hak Guna Usaha adalah untuk kegiatan pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan. Konflik sering terjadi jika pengelolaan tanah tidak sesuai dengan perjanjian,” kata Oemar. Ia menyarankan agar kebijakan HGU 190 tahun diperiksa kembali dan diterapkan secara lebih bertahap dengan evaluasi berkala, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Tanggapan Anggota DPR
Terpisah, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, juga menyoroti potensi masalah dari Perpres ini. Menurutnya, perpres tersebut dapat menambah ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan hak-hak tanah adat yang sudah ada. Suryadi mengingatkan bahwa terdapat ribuan warga masyarakat adat yang telah lama mendiami dan mengelola tanah di IKN, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan.
“Relokasi atau pembangunan rumah baru tidak dapat menggantikan hak dan sejarah tanah adat. Janji Otorita IKN untuk membangun kampung adat atau memberikan lahan relokasi masih belum terealisasi,” ucap Suryadi. Ia juga menekankan perlunya standar environmental, social, and governance (ESG) untuk mencegah deforestasi dan dampak sosial negatif terhadap masyarakat lokal.
Suryadi juga menilai bahwa investasi di IKN belum meningkat bukan karena masalah durasi hak atas tanah, tetapi karena karakteristik investasi yang berfokus pada infrastruktur publik yang belum didukung oleh jumlah penduduk yang memadai. “Perhitungan investasi baru akan menguntungkan jika terdapat minimal 5 juta penduduk dalam 10 tahun. Penundaan dalam penyediaan fasilitas dasar seperti air dan listrik serta penundaan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi faktor penyebab,” tambahnya.
Sumber: detik.com

