GazanaPublika.com – Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memicu polemik politik. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menilai langkah ini lebih sebagai upaya politik ketimbang murni proses hukum, bahkan dianggap sebagai “serangan” terhadap partainya. Menurutnya, gugatan ini keterlaluan karena tidak ada kerugian materiil maupun moril yang dialami para penggugat.
Deddy menyoroti bahwa beberapa pengacara penggugat terlihat berafiliasi dengan partai politik tertentu, sehingga menguatkan dugaan adanya kepentingan politik di balik gugatan ini. Ia juga mengingatkan bahwa SK perpanjangan kepengurusan yang digugat itu mengikuti mekanisme partai dan disesuaikan dengan agenda politik nasional saat kongres dipercepat pada 2019.
“Kalau logika penggugat diterima, maka seluruh keputusan PDIP, termasuk yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, akan dianggap cacat hukum. Ini bisa berimbas pada status Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo dan bahkan mencoret peluangnya sebagai cawapres di Pilpres 2024,” jelas Deddy.
Menurutnya, percepatan kongres PDIP pada 2019 dilakukan untuk menyelaraskan struktur partai dengan dinamika politik nasional. Jika SK tersebut dinyatakan tidak sah, maka keputusan-keputusan strategis yang dihasilkan juga batal, termasuk SK pencalonan Gibran sebagai kepala daerah.
Sementara itu, gugatan ini diajukan oleh lima kader PDIP yang mengklaim bahwa perpanjangan kepengurusan di bawah Megawati Soekarnoputri melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, yang menyatakan masa bakti hanya lima tahun. Penggugat juga menggugat Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan SK tersebut hingga 2025.
Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, menegaskan bahwa SK Megawati cacat hukum karena masa jabatan ketua umum PDIP seharusnya berakhir pada 2024 dan harus dipilih melalui kongres. Akibatnya, SK terkait rekomendasi calon kepala daerah yang dikeluarkan Megawati dianggap tidak sah.
Gugatan terhadap keabsahan kepengurusan ini tidak hanya diajukan ke PTUN Jakarta, tetapi juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Penggugat meminta agar SK tersebut dibatalkan, karena dinilai melanggar aturan partai.
Deddy memperingatkan bahwa jika gugatan ini dikabulkan, dampaknya akan sangat luas dan dapat menimbulkan krisis politik serta hukum di sejumlah daerah. “Kita sedang bicara dampak besar yang bisa menggoyang legitimasi keputusan politik di banyak daerah, termasuk Solo,” tandasnya.

