Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Gugatan SK PDIP Ancam Status Gibran sebagai Cawapres

Gugatan SK PDIP Ancam Status Gibran sebagai Cawapres

Nasional Rabu, 11 September 2024 12:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (foto: antara news.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memicu polemik politik. Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menilai langkah ini lebih sebagai upaya politik ketimbang murni proses hukum, bahkan dianggap sebagai “serangan” terhadap partainya. Menurutnya, gugatan ini keterlaluan karena tidak ada kerugian materiil maupun moril yang dialami para penggugat.

Deddy menyoroti bahwa beberapa pengacara penggugat terlihat berafiliasi dengan partai politik tertentu, sehingga menguatkan dugaan adanya kepentingan politik di balik gugatan ini. Ia juga mengingatkan bahwa SK perpanjangan kepengurusan yang digugat itu mengikuti mekanisme partai dan disesuaikan dengan agenda politik nasional saat kongres dipercepat pada 2019.

Advertisement

“Kalau logika penggugat diterima, maka seluruh keputusan PDIP, termasuk yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah, akan dianggap cacat hukum. Ini bisa berimbas pada status Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo dan bahkan mencoret peluangnya sebagai cawapres di Pilpres 2024,” jelas Deddy.

BACA JUGA:  'Under Invoicing' Diberangus, Menkeu Purbaya Optimis IHSG Bakal 'Double' Untung

Menurutnya, percepatan kongres PDIP pada 2019 dilakukan untuk menyelaraskan struktur partai dengan dinamika politik nasional. Jika SK tersebut dinyatakan tidak sah, maka keputusan-keputusan strategis yang dihasilkan juga batal, termasuk SK pencalonan Gibran sebagai kepala daerah.

Sementara itu, gugatan ini diajukan oleh lima kader PDIP yang mengklaim bahwa perpanjangan kepengurusan di bawah Megawati Soekarnoputri melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, yang menyatakan masa bakti hanya lima tahun. Penggugat juga menggugat Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan SK tersebut hingga 2025.

Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu, menegaskan bahwa SK Megawati cacat hukum karena masa jabatan ketua umum PDIP seharusnya berakhir pada 2024 dan harus dipilih melalui kongres. Akibatnya, SK terkait rekomendasi calon kepala daerah yang dikeluarkan Megawati dianggap tidak sah.

BACA JUGA:  Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

Gugatan terhadap keabsahan kepengurusan ini tidak hanya diajukan ke PTUN Jakarta, tetapi juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Penggugat meminta agar SK tersebut dibatalkan, karena dinilai melanggar aturan partai.

Deddy memperingatkan bahwa jika gugatan ini dikabulkan, dampaknya akan sangat luas dan dapat menimbulkan krisis politik serta hukum di sejumlah daerah. “Kita sedang bicara dampak besar yang bisa menggoyang legitimasi keputusan politik di banyak daerah, termasuk Solo,” tandasnya.

Advertisement

Gibran Rakabuming Raka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.