Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Soroti Polemik Kerugian Negara, Prof Romli Dorong Baleg DPR Revisi Total UU Tipikor

Soroti Polemik Kerugian Negara, Prof Romli Dorong Baleg DPR Revisi Total UU Tipikor

Nasional Senin, 18 Mei 2026 19:11 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Polemik mengenai penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang memicu banyak multitafsir mendapat perhatian serius dari pakar hukum pidana. Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, secara resmi mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Aspirasi tersebut disampaikan Romli sewaktu menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengagendakan pemantauan UU Tipikor di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Di hadapan forum, ia mengawali argumentasinya dengan menyoroti kondisi saat ini di mana posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkesan diabaikan, padahal lembaga tersebut memegang otoritas resmi negara untuk menghitung kerugian.

Advertisement

“BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis, karena BPK tidak ada, tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi. Harusnya kalau teknis nggak bisa, Kepala BPK ngomong ke DPR, ‘Minta dong 500 gitu, rekrut’,” ucap Romli.

Romli mengekspresikan keheranannya terhadap perubahan regulasi yang justru meluaskan kewenangan tersebut ke institusi lain.

“Kenapa harus, harus diubah UU sehingga BPKP bisa? Bahkan hakim bisa, jaksa bisa. Gimana ini? Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” lanjutnya.

Rasa bingung Romli terhadap situasi penegakan hukum di Indonesia kian mendalam. Dalam kesempatan rapat bersama Baleg DPR tersebut, ia turut mengaitkan situasi ini dengan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

BACA JUGA:  Sinergi BNN RI dan Polres Kutai Timur Runtuhkan Jaringan Narkotika Lintas Pulau, 92 Kilogram Sabu Diamankan

“Aneh saya juga kadang, kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin nggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun ’99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah, semangat. Nyatanya nggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang udah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong,” kata Romli.

Kondisi tersebut yang melandasi dorongan kuat Romli agar UU Tipikor segera dirombak secara menyeluruh. Di samping itu, ia menawarkan opsi lain berupa percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (‘RUU’) Perampasan Aset.

“Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera. Kalau nggak revisi, ya ini aja undang-undang yang ini nih. Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” tegasnya.

Landasan hukum internasional juga ikut dibedah oleh Romli dengan merujuk pada konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang korupsi atau ‘United Nations Convention Against Corruption’ (UNCAC). Ia memaparkan bahwa aturan dalam ‘UNCAC’ sejatinya tidak memosisikan kerugian negara sebagai elemen primer dari tindak pidana korupsi.

“Jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai,” ujarnya.

Penghapusan elemen kerugian negara dinilainya menjadi jalan keluar mutlak demi menyudahi silang pendapat seputar instansi mana yang paling berhak melakukan penghitungan dalam kasus korupsi.

BACA JUGA:  Petani dan Buruh Satu Barisan di May Day 2026, Solidaritas ‘Beras Lanusa’ Menggema di Depan DPR

“Jadi, nggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitung lah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Ini, Pak. Jadi, dengan sekali, satu satu langkah, seluruh masalah selesai. Kerugian-kerugian negara nggak usah, nggak perlu di-dispute lagi, karena nggak ada,” terang Romli.

Langkah perbaikan ke depan, menurut Romli, harus diakomodasi lewat restrukturisasi total regulasi guna memasukkan aspek preventif, mengingat instrumen pencegahan korupsi diatur di dalam ‘UNCAC’.

“Jadi, kalau suruh saya, ya ubah saja Undang-Undang Tipikor-nya total, Pak. Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan, karena di UNCAC ada pencegahan korupsi,” tambahnya.

Romli menggarisbawahi bahwa menguatkan jalinan kerja sama internasional demi memulihkan aset merupakan hal yang jauh lebih krusial. Dalam penjelasannya, ia membagikan pengalamannya ketika diundang menjadi ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara Nadiem.

“Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum, Pak, yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham,” jelasnya.

Romli menceritakan dialognya saat mendampingi mantan Mendikbudristek tersebut. “Nadiem kemarin, saya ahli, ‘Ahli, saya bingung’, katanya. ‘Lha, apalagi kamu, saudara saya aja bingung’. Ahli aja bingung, apalagi kamu yang bukan ahli hukum. Gimana coba? Ini hal-hal yang kecil apa pun di negeri ini, itu terdengar ke luar, pasti,” tutupnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.