Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Polemik mengenai penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi yang memicu banyak multitafsir mendapat perhatian serius dari pakar hukum pidana. Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita, secara resmi mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Aspirasi tersebut disampaikan Romli sewaktu menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang mengagendakan pemantauan UU Tipikor di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Di hadapan forum, ia mengawali argumentasinya dengan menyoroti kondisi saat ini di mana posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkesan diabaikan, padahal lembaga tersebut memegang otoritas resmi negara untuk menghitung kerugian.
Advertisement
“BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis, karena BPK tidak ada, tidak mampu menyelesaikan persoalan korupsi. Harusnya kalau teknis nggak bisa, Kepala BPK ngomong ke DPR, ‘Minta dong 500 gitu, rekrut’,” ucap Romli.
Romli mengekspresikan keheranannya terhadap perubahan regulasi yang justru meluaskan kewenangan tersebut ke institusi lain.
“Kenapa harus, harus diubah UU sehingga BPKP bisa? Bahkan hakim bisa, jaksa bisa. Gimana ini? Saya juga bingung. Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Nggak pernah. Gimana ngitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” lanjutnya.
Rasa bingung Romli terhadap situasi penegakan hukum di Indonesia kian mendalam. Dalam kesempatan rapat bersama Baleg DPR tersebut, ia turut mengaitkan situasi ini dengan kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
“Aneh saya juga kadang, kadang-kadang berpikir, kok lama-lama makin nggak keru-keruan nih undang-undang kita ini. Yang tahun ’99 katanya hebat, dulu kan hebat tuh, reformasi. Wah, semangat. Nyatanya nggak hebat-hebat juga. Malah birokrasi sekarang udah tidak mau pernah mengambil keputusan, takut seperti Nadiem, seperti Lembong,” kata Romli.
Kondisi tersebut yang melandasi dorongan kuat Romli agar UU Tipikor segera dirombak secara menyeluruh. Di samping itu, ia menawarkan opsi lain berupa percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (‘RUU’) Perampasan Aset.
“Jadi, maksud saya, revisi Undang-Undang Tipikor segera. Kalau nggak revisi, ya ini aja undang-undang yang ini nih. Undang-Undang Perampasan Aset. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” tegasnya.
Landasan hukum internasional juga ikut dibedah oleh Romli dengan merujuk pada konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang korupsi atau ‘United Nations Convention Against Corruption’ (UNCAC). Ia memaparkan bahwa aturan dalam ‘UNCAC’ sejatinya tidak memosisikan kerugian negara sebagai elemen primer dari tindak pidana korupsi.
“Jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang aja, selesai,” ujarnya.
Penghapusan elemen kerugian negara dinilainya menjadi jalan keluar mutlak demi menyudahi silang pendapat seputar instansi mana yang paling berhak melakukan penghitungan dalam kasus korupsi.
“Jadi, nggak ada dispute soal siapa yang ngitung, kan? Sekarang dispute, ada yang ngitung lah. Hakim bisa ngitung, jaksa bisa ngitung. Dari mana? Ini, Pak. Jadi, dengan sekali, satu satu langkah, seluruh masalah selesai. Kerugian-kerugian negara nggak usah, nggak perlu di-dispute lagi, karena nggak ada,” terang Romli.
Langkah perbaikan ke depan, menurut Romli, harus diakomodasi lewat restrukturisasi total regulasi guna memasukkan aspek preventif, mengingat instrumen pencegahan korupsi diatur di dalam ‘UNCAC’.
“Jadi, kalau suruh saya, ya ubah saja Undang-Undang Tipikor-nya total, Pak. Jadi, ada di situ bagian pencegahan. Masukkan pencegahan, karena di UNCAC ada pencegahan korupsi,” tambahnya.
Romli menggarisbawahi bahwa menguatkan jalinan kerja sama internasional demi memulihkan aset merupakan hal yang jauh lebih krusial. Dalam penjelasannya, ia membagikan pengalamannya ketika diundang menjadi ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara Nadiem.
“Ada kerja sama internasional untuk pengembalian aset, itu kan lebih penting berarti. Daripada ngejar-ngejar pejabat-pejabat negara yang sebetulnya juga buta hukum, Pak, yang saya tahu. Mereka kan baru tahu setelah jadi terdakwa, baru paham,” jelasnya.
Romli menceritakan dialognya saat mendampingi mantan Mendikbudristek tersebut. “Nadiem kemarin, saya ahli, ‘Ahli, saya bingung’, katanya. ‘Lha, apalagi kamu, saudara saya aja bingung’. Ahli aja bingung, apalagi kamu yang bukan ahli hukum. Gimana coba? Ini hal-hal yang kecil apa pun di negeri ini, itu terdengar ke luar, pasti,” tutupnya.
Advertisement
