GazanaPublika.com, Jakarta – Polda Metro Jaya mengeluarkan pernyataan tegas mengenai ketidakpuasan mereka terhadap tindakan premanisme yang terjadi saat pembubaran diskusi di Hotel Kemang, Jakarta Selatan. Dalam insiden tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menekankan komitmen pihaknya untuk tidak mentolerir segala bentuk premanisme dan aksi anarkis, apapun dalihnya. “Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami terkait insiden yang terjadi kemarin. Kami tidak akan membiarkan aksi-aksi tersebut,” ungkapnya pada Senin, 30 September 2024.

Tim dari Polda Metro Jaya, bersama Polres Jakarta Selatan dan Polsek Mampang Prapatan, segera bertindak untuk mengamankan para pelaku. Sebanyak lima orang diamankan, termasuk koordinator aksi yang berinisial FEK.

Djati menjelaskan lebih lanjut, “Koordinator lapangan FEK bersama GW, yang terlibat dalam perusakan, serta JJ yang melakukan tindakan pembubaran dan mencabut baliho-baliho yang ada di dalam acara, juga telah diamankan. Pelaku lain, LW, ikut terlibat dalam perusakan tersebut, sedangkan MDM melakukan aksi serupa.”

Dalam upaya transparansi, Polda Metro Jaya juga melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh anggotanya yang bertugas pada saat kejadian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa dari lima orang yang ditangkap, dua di antaranya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya menghadapi ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa kedua tersangka diancam dengan sejumlah pasal terkait perusakan dan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel. “Kita terapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP untuk perusakan, dan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan,” jelas Wira.

Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme, serta komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber: Detik.com

Redaksi

Exit mobile version