GazanaPublika.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Kasus ini terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), bahwa Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP. “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” ujar Qohar.
Qohar menjelaskan, impor gula ini dilakukan di tengah situasi Indonesia yang mengalami surplus gula. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih, yang seharusnya hanya dapat diimpor oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian sempat mengadakan rapat yang membahas potensi kekurangan gula kristal putih pada 2016. Menurut Qohar, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, DS, memerintahkan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula untuk mengatasi potensi kekurangan tersebut.
Namun, bukannya mengimpor gula kristal putih, yang diimpor justru gula kristal mentah, yang kemudian diolah oleh perusahaan swasta yang tidak memiliki izin untuk mengelola gula kristal putih. Gula hasil olahan tersebut dijual dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu sebesar Rp 13 ribu.
Dalam kasus ini, PT PPI diduga menerima imbalan dari perusahaan yang terlibat dalam impor dan pengelolaan gula tersebut. Kerugian negara akibat praktek ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
“Setelah mencukupi bukti yang diperlukan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TTL sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama,” kata Qohar.
Sumber: Detik.com

