Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Miris! APBN Defisit Rp240,1 Triliun hingga Agustus, Suahasil Sebut Masih Terkendali

Miris! APBN Defisit Rp240,1 Triliun hingga Agustus, Suahasil Sebut Masih Terkendali

Nasional Jumat, 18 September 2026 21:06 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 mencatat defisit Rp240,1 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut setara dengan 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan kondisi tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Ia menyebut kinerja APBN hingga akhir Agustus masih berada dalam batas yang terkendali. (sumber: ANTARA News)

Advertisement

“Hingga akhir Agustus, kinerja APBN tetap kuat dengan keseimbangan primer yang positif, defisit dalam batasan yang terkendali. Ini artinya, memang perjalanan APBN relatif on-track,” kata Suahasil.

Berdasarkan realisasi tersebut, pendapatan negara hingga akhir Agustus mencapai Rp2.055,6 triliun atau sekitar 65,2 persen dari target. Penerimaan tersebut tumbuh 25,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, belanja negara telah mencapai Rp2.295,7 triliun atau 59,7 persen dari pagu anggaran. Realisasi belanja tersebut tumbuh 17,1 persen secara tahunan. Selisih antara pendapatan dan belanja negara kemudian menghasilkan defisit sebesar Rp240,1 triliun. (sumber: detikFinance)

BACA JUGA:  Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

Di tengah defisit tersebut, keseimbangan primer APBN masih tercatat positif sebesar Rp154 triliun hingga Agustus 2026. Kondisi ini menjadi salah satu indikator yang disampaikan pemerintah dalam melihat posisi fiskal negara.

Suahasil juga menegaskan bahwa pengelolaan defisit APBN tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pemerintah menggunakan batas maksimal defisit sebesar 3 persen terhadap PDB.

“Kami, Kementerian Keuangan, selaku pengelola fiskal, akan tetap bekerja dengan undang-undang yang ada. Kami menggunakan 3 persen sebagai maksimum defisit APBN,” kata Suahasil. (sumber: ANTARA News)

Untuk keseluruhan tahun 2026, pemerintah memperkirakan defisit APBN berada di sekitar 2,85 persen terhadap PDB atau sekitar Rp734,3 triliun. Proyeksi tersebut masih berada di bawah batas maksimal 3 persen yang menjadi acuan pengelolaan fiskal.

BACA JUGA:  Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Selain kondisi fiskal dalam negeri, pemerintah juga mencermati perkembangan ekonomi global. Suahasil menyinggung konflik yang masih berlangsung di Timur Tengah serta perkembangan kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat atau The Fed.

“Kita baca gimana konflik Timur Tengah masih berlanjut, tambah seru, di tengah-tengah itu 2 hari lalu banyak yang sudah melaporkan juga bahwa The Fed menaikkan suku bunga. Tentu ini antisipasi di sisi Amerika karena dia antisipasi dari perekonomian AS,” ujar Suahasil. (sumber: detikFinance)

Dengan realisasi tersebut, Kementerian Keuangan menyatakan pengelolaan APBN tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dengan memperhatikan batas defisit yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (sumber: ANTARA News)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version