GazanaPublika.com, Jakarta – Polisi terus menyelidiki kasus mafia judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain dijerat dengan tindak pidana perjudian, para tersangka juga menghadapi tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik dari internal Komdigi, bandar, maupun pihak terkait lainnya. “Selain tindak pidana perjudian, akan diterapkan juga pasal TPPU,” ungkap Ade Ary kepada media, Kamis (7/11/2024).

Dari para tersangka, polisi menyita uang lebih dari Rp 73 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang disita termasuk 215,5 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan, serta berbagai barang mewah lainnya.

“Dari 15 tersangka, penyidik telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 2 senjata api, dan 215,5 gram logam mulia,” jelas Ade Ary.

Dari 15 tersangka, 11 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama yang berperan besar dalam jaringan ini adalah AK, AJ, dan A, yang mengelola kantor operasi di wilayah Galaxy, Kota Bekasi. Selain itu, dua pelaku lainnya, yaitu A dan M, masih dalam status buron.

Modus Mafia Judi Online: Sembunyikan Transaksi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa mafia judi online yang melibatkan pegawai Komdigi memiliki cara-cara licik untuk menghindari pelacakan. Salah satunya dengan menyembunyikan nomor rekening kelompok mereka untuk mengelabui petugas.

“Kami menemukan bahwa oknum-oknum Komdigi yang tertangkap berusaha menyembunyikan nomor-nomor rekening kelompok mereka dan menggunakan rekening lain untuk menutupi transaksi,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (7/11).

PPATK mengungkapkan bahwa uang dari situs judi online yang dikendalikan tersangka disetorkan baik secara tunai maupun melalui penukaran uang (money changer), demi memutus jejak transaksi. “Pembayaran secara tunai, baik dalam bentuk valas maupun rupiah, adalah salah satu modus pencucian uang yang sering dilakukan untuk menyembunyikan aliran dana,” jelas Ivan.

Saat ini PPATK masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk melacak aset yang dimiliki para tersangka. “PPATK terus melakukan analisis dan telah mengidentifikasi sejumlah transaksi pembelian aset yang diduga hasil dari kegiatan ilegal ini. Kami akan menyampaikan temuannya kepada penyidik terkait,” tutup Ivan.

Sumber: detik.com

Redaksi

Exit mobile version