GazanaPublika.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berhasil menyita sejumlah besar uang tunai yang terkait dengan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group. Sejak penyidikan dimulai, Kejagung telah melakukan empat kali penyitaan uang tunai yang totalnya mencapai Rp 1,4 triliun.
Pada Selasa (3/12/2024), Harli, salah satu pejabat Kejagung, mengungkapkan bahwa penyidik telah menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang yang teridentifikasi berasal dari korporasi tersebut. Penyitaan dilakukan terkait dengan pengelolaan lahan sawit yang melibatkan perusahaan-perusahaan di bawah naungan Duta Palma, yang diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pada November 2024, Kejagung juga menampilkan hasil penyitaan uang tunai senilai Rp301 miliar, yang terkait dengan PT Darmex Plantation (DP), perusahaan yang diduga terlibat dalam pengalihan dan pencucian uang dari kegiatan ilegal di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Uang tersebut kemudian disamarkan dalam rekening Yayasan Darmex. .
Kejagung terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, yang telah melibatkan beberapa tersangka, termasuk Surya Darmadi, pengusaha yang terlibat dalam kegiatan ilegal di sektor perkebunan kelapa sawit, serta Raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu. Penyidikan ini berfokus pada penyalahgunaan kekuasaan serta praktik pengalihan dan pencucian uang yang melibatkan perusahaan besar di sektor perkebunan.

