GazanaPublika.com – Jakarta – Pemerintah memastikan akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah mulai 1 Januari 2025. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Sebagian besar barang dan jasa tetap dikenakan tarif PPN 11%, sementara hanya barang mewah yang masuk dalam daftar tertentu yang akan dikenakan tarif baru.
“Tarif 12% ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang sangat mewah sesuai dengan ketentuan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 15/2023. Barang dan jasa lainnya tetap dikenakan PPN 11%, jadi dampaknya hanya pada segelintir item,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024), dilansir dari CNBCIndonesia.com.
Daftar Barang Mewah yang Dikenai PPN 12%
Merujuk pada PMK No. 15/2023, berikut adalah barang dan jasa yang akan dikenai PPN 12%:
• Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
• Balon udara dan balon yang dapat dikemudikan, serta pesawat tanpa tenaga penggerak.
• Peluru dan senjata api, kecuali untuk keperluan negara.
• Pesawat udara, seperti helikopter dan kendaraan udara lainnya, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
• Kapal pesiar mewah dan yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau pariwisata.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar lebih adil. Dengan membidik kelompok barang yang sangat spesifik, pemerintah memastikan masyarakat umum tidak terkena dampak langsung dari kenaikan ini.
“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani masyarakat luas, melainkan hanya menyasar barang-barang yang dimiliki oleh kelompok tertentu dengan daya beli yang sangat tinggi,” tambahnya.

