GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny F Sompie, memberikan keterangan penting usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkap bahwa permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku baru dilakukan pada 13 Januari 2020, empat hari setelah Harun diumumkan sebagai tersangka.
“Tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kemenkumham untuk dicegah ke luar negeri,” kata Ronny di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025), dilansir dari Detik.com.
Harun Masiku Bolak-Balik ke Luar Negeri Sebelum Dicegah
Ronny menjelaskan bahwa Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia kembali ke tanah air sehari kemudian, pada 7 Januari 2020. Namun, saat itu, belum ada permintaan resmi dari KPK untuk mencegah Harun bepergian ke luar negeri.
“Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020,” ujarnya.
Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020, setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak. Namun, permintaan resmi pencegahan ke luar negeri baru diterbitkan oleh KPK empat hari kemudian, yakni pada 13 Januari 2020.
“Pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” tambah Ronny.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Selain Harun, KPK juga menetapkan Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU RI), Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), dan Saeful (pihak swasta) sebagai tersangka. Ketiganya telah menjalani proses hukum dan selesai menjalani masa hukuman.
Namun, hingga kini, Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku, sekaligus merintangi penyidikan KPK.

