Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Periksa Ronny F Sompie, Ungkap Harun Masiku Dicegah Setelah Jadi Tersangka

KPK Periksa Ronny F Sompie, Ungkap Harun Masiku Dicegah Setelah Jadi Tersangka

Nasional Sabtu, 4 Januari 2025 16:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: dok. Tribunnewswiki.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny F Sompie, memberikan keterangan penting usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengungkap bahwa permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku baru dilakukan pada 13 Januari 2020, empat hari setelah Harun diumumkan sebagai tersangka.

“Tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kemenkumham untuk dicegah ke luar negeri,” kata Ronny di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025), dilansir dari Detik.com.

Advertisement

Harun Masiku Bolak-Balik ke Luar Negeri Sebelum Dicegah

Ronny menjelaskan bahwa Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia kembali ke tanah air sehari kemudian, pada 7 Januari 2020. Namun, saat itu, belum ada permintaan resmi dari KPK untuk mencegah Harun bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA:  Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

“Saya sudah menyampaikan perlintasan Harun Masiku pada tanggal 6 Januari 2020 ke luar negeri melalui Bandara Soetta dan kembali pada tanggal 7 Januari 2020,” ujarnya.

Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2020, setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak. Namun, permintaan resmi pencegahan ke luar negeri baru diterbitkan oleh KPK empat hari kemudian, yakni pada 13 Januari 2020.

“Pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Menteri Hukum dan HAM,” tambah Ronny.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Selain Harun, KPK juga menetapkan Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU RI), Agustiani Tio (orang kepercayaan Wahyu), dan Saeful (pihak swasta) sebagai tersangka. Ketiganya telah menjalani proses hukum dan selesai menjalani masa hukuman.

BACA JUGA:  Nasib Sayembara Rp250 Juta Usai Buron Penganiaya di Bandung Tertangkap

Namun, hingga kini, Harun Masiku masih belum berhasil ditangkap. Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap bersama Harun Masiku, sekaligus merintangi penyidikan KPK.

Advertisement

KPK Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Nasional

Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Nasional

Rumah Anggota BPK Digeledah KPK

Berita Utama

Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BERITA TERBARU

Proyek Rabat Beton Dana Desa Rp223 Juta di Desa Sanding Petir Retak, Pihak Desa Belum Bisa Dikonfirmasi

Komisi Informasi Jabar Menangkan Bpkp, Diskominfo Kota Bandung Diperintahkan Buka Dokumen Anggaran Kemitraan Media

SMK KOPTI Berikan Pembekalan MPLS Bahas Bahaya Narkoba Hingga Tolak LGBT

Polda Banten Edukasi Masyarakat tentang Pencegahan Premanisme Melalui Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Melirik Dukungan Pusat untuk Perkebunan Jawa Barat

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.