GazanaPublika.com – Jakarta – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2025). Kehadirannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Ahok tiba sekitar pukul 11.20 WIB di kantor KPK, Jakarta. Kepada awak media, ia menyatakan keterangannya dibutuhkan karena kasus tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
“Saya diperiksa sebagai saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok. “Waktu itu kami yang menemukan adanya indikasi kasus ini dan sempat melaporkannya ke Kementerian BUMN,” tambah politikus PDI-P tersebut, dilansir dari Kompas.com.
KPK saat ini tengah mendalami kasus pengadaan LNG yang melibatkan sejumlah pejabat PT Pertamina. Pada Juli 2024, dua pejabat perusahaan, Yenni Andayani (Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014) dan Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus yang sama. Karen dinilai bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek LNG tersebut.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan berbagai dugaan korupsi di lingkungan BUMN, termasuk dalam proyek strategis seperti pengadaan LNG.

