GazanaPublika.com, Purbalingga — Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyoroti polemik pemecatan Novi Citra Indriyati, vokalis Band Sukatani yang juga berprofesi sebagai guru. Novi, yang dikenal dengan nama panggung ‘Twister Angel’, sebelumnya mengajar di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah. Namun, berdasarkan penelusuran data pokok pendidikan (Dapodik) di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, status Novi sebagai guru sudah tidak aktif sejak Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.
Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus pemecatan Novi. “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2025).
Siti menegaskan bahwa pemberian sanksi harus melalui proses yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Siti mengingatkan bahwa kemerdekaan berekspresi dalam seni dan ide merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi. Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak boleh dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru. “Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.
Siti juga menekankan bahwa sekolah sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik harus mengedepankan asas-asas pelayanan publik dalam mengambil keputusan. “Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan, dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.
Polemik ini bermula dari laporan penonaktifan data Novi oleh admin sekolah pada Kamis (13/2/2025). Meski sempat mengajar, statusnya sebagai guru kini tidak aktif. Ombudsman RI Jateng berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, terutama jika ditemukan indikasi diskriminasi atau maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.
Kasus ini juga menarik perhatian publik setelah Kapolri menyatakan bahwa Polri terbuka terhadap kritik, merespons lagu kontroversial Band Sukatani yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”. Novi, sebagai vokalis band tersebut, kini berada di pusat perhatian, tidak hanya sebagai musisi tetapi juga sebagai guru yang dipecat secara kontroversial.
Ombudsman RI Jateng mendorong agar semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan setempat, turut serta dalam menjernihkan permasalahan ini dan memastikan hak-hak Novi sebagai warga negara dan tenaga pendidik dipenuhi.

