GazanaPublika.com, Jakarta – Perdebatan seputar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus memanas. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan peran Jaksa dalam penyidikan kasus tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Draf terbaru yang beredar menunjukkan bahwa Jaksa hanya akan berperan sebagai penyidik dalam kasus-kasus HAM berat, sementara wewenang penyidikan umum tetap berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP mengatur tentang kategori penyidik, yang terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu. Penyidik Tertentu ini mencakup lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam lingkup perikanan dan kelautan, serta Jaksa untuk kasus pelanggaran HAM berat.
Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf yang beredar bukanlah versi final. “Draf yang beredar saat ini masih dalam proses pembahasan. Ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan, termasuk terkait peran Jaksa sebagai penyidik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), dikutip dari Detik.com.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam draf terakhir, penyebutan “Penyidik Tertentu” tidak lagi membatasi peran Jaksa hanya pada kasus HAM berat. “Penyidik Tertentu mencakup KPK, Kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa RUU KUHAP tidak dimaksudkan untuk mencabut kewenangan institusi lain yang telah diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Hadi Rahmat, menyoroti pentingnya kejelasan dalam pembagian wewenang penyidikan. “Jika Jaksa hanya dibatasi pada kasus HAM berat, ini bisa menimbulkan masalah dalam penanganan kasus-kasus korupsi atau kejahatan keuangan yang selama ini juga melibatkan Kejaksaan,” ujarnya. Ia menyarankan agar DPR melakukan kajian ulang untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Sementara itu, aktivis HAM menyambut baik langkah ini sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di bidang HAM. “Dengan fokus pada kasus HAM berat, Jaksa bisa lebih optimal dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan pendalaman dan keahlian khusus,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rina Dewi.
Meski demikian, polemik ini belum berakhir. Draf RUU KUHAP masih akan melalui serangkaian pembahasan dan revisi sebelum disahkan menjadi undang-undang. Masyarakat pun diharapkan terus mengawasi proses ini agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. ***

