Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » RUU KUHAP Picu Debat: Kewenangan Jaksa Dibatasi Hanya untuk Pelanggaran HAM Berat?

RUU KUHAP Picu Debat: Kewenangan Jaksa Dibatasi Hanya untuk Pelanggaran HAM Berat?

Nasional Sabtu, 15 Maret 2025 22:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi sumber detik.com

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Perdebatan seputar draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus memanas. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan peran Jaksa dalam penyidikan kasus tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Draf terbaru yang beredar menunjukkan bahwa Jaksa hanya akan berperan sebagai penyidik dalam kasus-kasus HAM berat, sementara wewenang penyidikan umum tetap berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP mengatur tentang kategori penyidik, yang terdiri dari Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu. Penyidik Tertentu ini mencakup lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam lingkup perikanan dan kelautan, serta Jaksa untuk kasus pelanggaran HAM berat.

Advertisement

BACA JUGA:  Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan di Kapal Cumi, Polisi Turun Tangan

Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa draf yang beredar bukanlah versi final. “Draf yang beredar saat ini masih dalam proses pembahasan. Ada beberapa penyesuaian yang perlu dilakukan, termasuk terkait peran Jaksa sebagai penyidik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (15/3/2025), dikutip dari Detik.com.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam draf terakhir, penyebutan “Penyidik Tertentu” tidak lagi membatasi peran Jaksa hanya pada kasus HAM berat. “Penyidik Tertentu mencakup KPK, Kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa RUU KUHAP tidak dimaksudkan untuk mencabut kewenangan institusi lain yang telah diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

Pakar hukum pidana, Prof. Dr. Hadi Rahmat, menyoroti pentingnya kejelasan dalam pembagian wewenang penyidikan. “Jika Jaksa hanya dibatasi pada kasus HAM berat, ini bisa menimbulkan masalah dalam penanganan kasus-kasus korupsi atau kejahatan keuangan yang selama ini juga melibatkan Kejaksaan,” ujarnya. Ia menyarankan agar DPR melakukan kajian ulang untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Banten, Resmikan Pesanggrahan Tjimande PTBI di Kota Serang

Sementara itu, aktivis HAM menyambut baik langkah ini sebagai upaya memperkuat penegakan hukum di bidang HAM. “Dengan fokus pada kasus HAM berat, Jaksa bisa lebih optimal dalam menangani kasus-kasus yang membutuhkan pendalaman dan keahlian khusus,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Rina Dewi.

Meski demikian, polemik ini belum berakhir. Draf RUU KUHAP masih akan melalui serangkaian pembahasan dan revisi sebelum disahkan menjadi undang-undang. Masyarakat pun diharapkan terus mengawasi proses ini agar hasil akhirnya benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. ***

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version