GazanaPublika.com, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk segera mengundurkan diri menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Kamis (20/3/2025). Desakan ini merujuk pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang menyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif.

Sekretaris Jenderal PBHI, Gina Sabrina, menegaskan bahwa sekitar 2.569 prajurit TNI aktif yang tercatat pada 2023 harus segera mundur. “Ini sebagai bentuk konsistensi terhadap supremasi sipil dan kepatuhan TNI pada UU TNI,” ujarnya.

Pengesahan RUU TNI ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komnas HAM, yang menilai perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI, bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Selain itu, perubahan dalam UU TNI juga mencakup perpanjangan usia pensiun prajurit dan penambahan kewenangan TNI dalam penanggulangan ancaman siber serta perlindungan warga negara di luar negeri.

PBHI menilai langkah ini sebagai ancaman terhadap demokrasi dan mendesak pemerintah untuk memastikan TNI tetap berada di bawah kendali sipil.

Redaksi

Exit mobile version