GazanaPublika.com, Jakarta – Gelombang wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Salah satu akademisi terkemuka, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan sejumlah skenario yang bisa menjadi pintu masuk bagi proses impeachment terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Dalam sebuah diskusi bertajuk “Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran” yang diselenggarakan di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Senin (28/4/2025), Zainal, yang akrab disapa Uceng, menegaskan ada tiga celah hukum yang mungkin dapat digunakan untuk memulai proses pemakzulan.

Menurut Uceng, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah dengan mengkaji kembali syarat administratif Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyinggung isu yang sempat menghangat soal dugaan kejanggalan dalam ijazah Gibran.

“Kalau ada bukti kuat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon, misalnya terkait ijazah yang pernah dipersoalkan, maka DPR bisa mengambil langkah awal dari sana,” ujar Uceng tegas.

Tak berhenti di situ, Uceng kemudian menyebut kemungkinan kedua, yakni dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Gibran, bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial misterius bernama “fufufafa”, yang kontennya dituding mengandung penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.

“Perbuatan tercela, itu bisa jadi dasar juga. Tinggal dibuktikan, apakah benar Gibran terlibat langsung dalam pengelolaan akun tersebut atau tidak,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa konstitusi memang mengatur soal kelayakan moral pejabat negara, bahkan atas tindakan yang dilakukan sebelum masa jabatan.

Lebih lanjut, Uceng memaparkan kemungkinan ketiga, yakni potensi pelanggaran pidana yang melibatkan Gibran. Ia mencontohkan laporan Ubaidilah, aktivis yang pernah melaporkan dugaan kasus korupsi terkait Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau memang terbukti secara pidana, maka proses impeachment bisa dimulai dari DPR, diteruskan ke Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri di MPR,” terang Uceng, menekankan pentingnya prosedur konstitusional yang ketat.

Uceng pun mengingatkan dengan keras, bahwa dalam upaya apapun menuju pemakzulan, tidak boleh ada pelanggaran terhadap konstitusi. Ia menegaskan, “Pelanggaran konstitusi masa lalu tidak boleh jadi pembenaran untuk mengulanginya lagi sekarang. Pemakzulan harus dijalankan dengan menjaga kehormatan konstitusi.”

Sementara itu, dalam diskusi yang sama, suara berbeda datang dari pengamat politik Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis. Ia berpendapat bahwa saat ini tidak ada urgensi mendesak untuk memakzulkan Gibran. Menurut Agung, dalam enam bulan masa jabatannya sebagai Wakil Presiden, Gibran tidak menunjukkan pelanggaran konstitusi apapun.

“Secara objektif, saya melihat tidak ada pelanggaran inkonstitusional yang dilakukan Gibran selama ini. Maka, urgensi untuk melakukan impeachment belum ada,” ujar Agung.

Dari sudut pandang politik, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menyuarakan kekhawatiran. Menurutnya, dorongan dari Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran justru bisa menciptakan kontraksi politik baru yang mengganggu stabilitas nasional.

“Situasi global saat ini sudah cukup berat untuk dihadapi. Usulan semacam itu, kalau tidak dikaji matang-matang, malah bisa memperkeruh keadaan politik dalam negeri,” kata Doli. Ia menegaskan pentingnya melihat masalah ini bukan hanya dari sudut konstitusi, tetapi juga dari perspektif kepentingan nasional.

Seperti diketahui, sebelumnya Forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan kepada MPR RI untuk mencopot Gibran dari kursi wakil presiden. Tak hanya itu, mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan reshuffle kabinet, terutama terhadap menteri-menteri yang tengah tersandung isu korupsi.

Wacana ini tentu memantik perdebatan sengit di tengah masyarakat. Ada yang menilai langkah tersebut sebagai bagian dari kontrol demokratis, namun ada pula yang menganggapnya justru dapat menggoyahkan stabilitas pemerintahan di saat Indonesia membutuhkan konsolidasi untuk menghadapi tantangan global.

Bagaimanapun, jalan menuju pemakzulan bukanlah perkara mudah. Ia membutuhkan bukti kuat, prosedur yang ketat, dan kehati-hatian tinggi agar tidak menjerumuskan bangsa ke dalam krisis ketatanegaraan yang baru.

Redaksi

Exit mobile version