GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan komitmen tegas untuk menghapus sistem kerja outsourcing. Pernyataan tersebut disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Prabowo menilai sistem kerja alih daya yang telah lama diterapkan di Indonesia tidak lagi sesuai dengan prinsip keadilan bagi pekerja.
“Saya ingin segera, kalau bisa secepat-cepatnya, menghapus outsourcing. Ini bentuk keberpihakan kita kepada buruh,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Pernyataan itu sontak menuai tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari partai yang memiliki sejarah panjang dengan regulasi ketenagakerjaan. Politikus senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, menanggapi bahwa penghapusan sistem outsourcing tidak cukup dengan pernyataan politik, melainkan perlu disertai revisi regulasi yang mengaturnya.
“Regulasi terakhir tentang outsourcing tercantum dalam UU Cipta Kerja. Kalau dirasa banyak disalahgunakan, tentu bisa direvisi,” ujar Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (1/5/2025).
Ia mengakui bahwa sistem outsourcing merupakan bagian dari tren global yang muncul akibat kebutuhan efisiensi dalam dunia usaha. Namun demikian, perlindungan terhadap pekerja tetap harus menjadi perhatian utama.
“Outsourcing itu global. Tapi di tengah ketimpangan posisi tawar antara pengusaha dan buruh, negara harus hadir dengan regulasi yang adil,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hendrawan menyambut positif gagasan Prabowo untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh sebagai ruang dialog antara pengusaha dan pekerja dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan bersama.
“Semakin produktif perusahaan, maka semakin besar peluang untuk memperbaiki kesejahteraan para pekerja. Kuncinya adalah sinergi, bukan konfrontasi,” tegasnya.
Langkah Prabowo ini muncul di tengah tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mencapai lebih dari 18 ribu kasus sepanjang 2025. Dalam momentum tersebut, Prabowo juga menyebut Marsinah, aktivis buruh yang gugur pada era Orde Baru, sebagai simbol perjuangan keadilan bagi kaum pekerja.
Rencana penghapusan outsourcing ini pun menjadi perhatian nasional, membuka ruang diskusi baru antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat buruh dalam merumuskan arah kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan di masa mendatang.

