GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025), untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengambil kembali ijazah asli miliknya yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik untuk keperluan uji laboratorium forensik.
Jokowi tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 09.42 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam. Usai menjalani pemeriksaan, Jokowi keluar dari lobi utama Bareskrim dengan menenteng sebuah map hitam berlogo Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sudah tampak usang.
“Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan kepada Bareskrim dan sudah saya ambil,” ujar Jokowi kepada awak media.
Pantauan langsung menunjukkan bahwa map hitam berukuran A4 yang dibawa Jokowi sudah mulai memudar warnanya. Di bagian atas map terlihat tulisan “Universitas Gadjah Mada” dan nama “Ir. Joko Widodo”, meskipun sebagian tulisan sudah nyaris tak terbaca akibat waktu dan keausan.
Meski membawa kembali ijazah yang disebutnya asli, Jokowi menegaskan tidak akan mempublikasikannya secara terbuka untuk saat ini.
“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim,” tambah Jokowi singkat namun tegas.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Presiden Jokowi mendapat 22 pertanyaan dari penyidik. Sebagian besar pertanyaan, menurut Yakup, berfokus pada masa perkuliaha Jokowi di UGM, termasuk skripsi dan aktivitas kampus.
“Sempat (dibuka). Pertanyaan-pertanyaannya juga seputaran ijazah tersebut,” kata Yakup.
Ia juga mengonfirmasi bahwa ijazah Jokowi telah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk memastikan keasliannya. Namun, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium secara resmi dari Polri.
“Ijazah tersebut sudah disampaikan dari minggu lalu. Tentunya dari pihak penyelidik juga sudah melakukan Puslabfor dan semua yang diperlukan. Jadi kita juga masih menunggu hasilnya,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah TPUA yang diwakili oleh Egi Sudjana melaporkan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Bareskrim pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025 pada 9 April 2025.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik juga telah lebih dulu memeriksa Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah pada Selasa (6/5/2025), sebagai pelapor utama dalam kasus ini. Rizal memberikan sejumlah dokumen dan keterangan yang menurutnya mendukung tuduhan atas kejanggalan ijazah S1 Jokowi.
Polemik ijazah ini telah menjadi perhatian luas publik, dan memunculkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sebelumnya meminta masyarakat untuk mempercayai institusi resmi seperti UGM dan lembaga negara yang terkait dalam proses validasi dokumen pendidikan.
“Percayalah pada institusi yang menerbitkan, jangan terjebak pada disinformasi,” kata Pratikno dalam pernyataannya awal Mei lalu.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Bareskrim mengenai hasil forensik ijazah yang telah diperiksa.

