Penulis: Iyang Bahtiar

GazanaPublika.com –  Kata ulama merupakan bentuk jamak dari ‘alim, yang merupakan sighah mubalaghah (bentuk hiperbolik). Kata ini mengacu pada seseorang yang memiliki pengetahuan mendalam tentang suatu bidang tertentu. Oleh karena itu, ‘alim dan ulama memiliki perbedaan makna: orang yang mengetahui sesuatu belum tentu memiliki kedalaman pengetahuan seperti seorang ulama.

Dalam masyarakat Muslim Indonesia, ulama dipahami sebagai individu yang memiliki keahlian atau kepakaran dalam bidang ilmu agama, seperti hadis, tafsir, tauhid, fikih, akhlak, tasawuf, dan bahasa Arab. Sebaliknya, mereka yang mendalami ilmu-ilmu sains biasanya disebut intelektual atau cendekiawan, bukan ulama.

Makna ulama di Nusantara lebih spesifik, merujuk pada mereka yang menguasai ilmu agama. Menurut pandangan mayoritas masyarakat Indonesia, syarat menjadi ulama meliputi kemampuan memahami bahasa Arab secara mendalam sehingga mampu membaca kitab-kitab klasik (kitab kuning), serta sering dikaitkan dengan atribut tertentu seperti peci, sorban, dan pakaian khas keulamaan.

Pengakuan terhadap seorang ulama biasanya merupakan hasil pendidikan nonformal yang telah lama berakar di masyarakat Muslim. Sistem pendidikan ini mencakup proses belajar secara langsung kepada guru, baik secara menetap di pondok pesantren maupun secara privat. Para murid mempelajari kitab secara bertahap, mulai dari tingkat dasar, menengah, hingga tingkat lanjut. Proses inilah yang melahirkan sosok ulama.

Di Indonesia, meskipun seseorang telah mondok atau belajar di pesantren, gelar ulama tidak serta-merta diberikan. Selain mendalami ilmu agama, seorang ulama juga biasanya dikenali melalui ciri khas pakaian dan atribut lainnya.

Namun, jika melihat ayat Al-Qur’an dalam surah Al-Fathir, pengertian ulama lebih luas:

“Tidakkah kamu melihat bahwa Allah menurunkan hujan dari langit, lalu dengan hujan itu Kami hasilkan buah-buahan yang beraneka ragam jenisnya? Dan di antara gunung-gunung ada garis-garis putih dan merah, yang beraneka macam warnanya, dan ada pula yang hitam pekat. Demikian pula di antara manusia, binatang melata, dan ternak ada yang beraneka macam warnanya. Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS Al-Fathir: 27–28).

Ayat ini membuka ruang diskusi lebih luas tentang makna ulama. Apakah seorang ilmuwan alam yang mendalami sains, tetapi ilmunya tidak berkaitan langsung dengan agama, juga dapat dikategorikan sebagai ulama?

Tafsir tentang Ulama

Ibnu Asyur dalam tafsirnya menyatakan bahwa ulama adalah mereka yang mengetahui Allah dan syariat-Nya. Menurutnya:

“Pengetahuan yang tidak berkaitan dengan Allah dan syariat-Nya tidak akan membawa seseorang pada rasa takut kepada Allah. Oleh karena itu, mereka tidak layak disebut ulama.” (Tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir, Juz 28, hal. 304).

M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah memberikan penafsiran yang lebih luas. Ia mendefinisikan ulama sebagai orang yang memiliki pengetahuan mendalam, baik dalam bidang agama, alam, maupun sosial.

“Pengetahuan yang membawa seseorang pada rasa takut kepada Allah adalah pengetahuan yang pantas dikategorikan sebagai milik ulama.” (Tafsir Al-Mishbah, jilid 11, cet. IV, hal. 467).

Pendapat serupa diungkapkan oleh Syekh Abdul Malik Abdul Karim Amrullah dalam Tafsir Al-Azhar. Menurut beliau, istilah ulama mencakup siapa saja yang memiliki pengetahuan luas, tidak terbatas pada ilmu agama, tetapi juga mencakup ilmu alam dan sosial (Tafsir Al-Azhar, jilid 8).

Pembatasan istilah ulama pada ilmu agama mencerminkan pandangan tradisional bahwa ilmu agama adalah ilmu tertinggi karena berkaitan langsung dengan pemahaman tentang Tuhan dan tugas manusia sebagai hamba-Nya. Namun, ilmu lain seperti ilmu alam dan sosial juga penting karena membantu manusia memahami fenomena alam dan membangun masyarakat yang adil serta harmonis.

Kesimpulan

Semua jenis pengetahuan, baik agama, alam, maupun sosial, jika digunakan dengan niat baik untuk kemaslahatan umat dan mendekatkan diri kepada Allah, dapat menjadi dasar untuk disebut ulama. Di Indonesia, istilah ulama sering kali dibedakan dari ilmuwan, dosen, atau guru. Namun, perbedaan ini lebih bersifat terminologis.

Yang terpenting adalah peran setiap individu dalam membangun peradaban manusia dan memajukan kesejahteraan umat. Gelar ulama dalam arti luas mencakup semua orang yang menggunakan pengetahuannya untuk kemaslahatan umat dan kemuliaan Allah SWT. Dengan demikian, ulama adalah mereka yang tidak hanya memiliki ilmu, tetapi juga mengamalkannya demi kebaikan.

Redaksi

Exit mobile version