Penulis: Ali Wardhana Isha (Awi)
GazanaPublika.com, Prof Soemitro Joyohadikusumo pernah menggagas pembentukan lembaga independen untuk mengelola dana hasil penyisihan laba BUMN. Gagasan dari Soemitro, disampaikan oleh harian Bisnis Indonesia edisi Selasa, 17 Desember 1996, mengutip pernyataan Sumitro pada Pidato di Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI), Senin, 16 Desember 1996. Soemitro, kala itu menyatakan perlunya lembaga independen yang menangani penggunaan dana hasil penyisihan 1%–5% laba BUMN.
Dimana, Soemitro menyarankan penyisihan laba perusahaan pelat merah, “Saya kira untuk gerakan koperasi secara menyeluruh [pemanfaatan laba 1%–5%] kurang efektif dan saya sangsi apakah itu efisien. Sekarang ini terpencar-pencar. Ratusan BUMN, ratusan tanya,” katanya selepas menyampaikan pidato pada Rapat Anggota IKPRI. Diapun mengusulkan agar dana yang besar itu dikumpulkan dan dipusatkan sebagai “Dana investasi untuk pembinaan gerakan koperasi dan usaha kecil, agar efektif dan efisien. Kelak, katanya, dana investasi itu di samping berperan sebagai semacam investment trust juga dimungkinkan berperan sebagai dana jaminan (guarantee fund). Sumitro menyarankan lembaga yang mengelola dana investasi tersebut independen serta tidak terikat dengan satu departemen, dan harus profesional.
Ide Soemitro itu baru terwujud 24 Februari 2025, artinya 29 tahun kemudian dengan diluncurkannya BPI Danantara Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto. Temasek Singapura mulai beroperasi 25 Juni 2074 (51 tahun/2025), dengan dasar hukum UU Perusahaan Singapura, yang 100 % milik negara,namun beroperasi secara independent. Adapun, tujuan dibentuknya adalah untuk mengelola asset komersial dan investasi yang sebelumnya jadi tanggung jawab pemerintah, sehingga pemerintah focus sebagai pembuat kebijakan dan regulasi saja lagi. Temasek investasinya menjangkau dalam negeri dan global (dana asing). Kini, asset yang dikelola Temasek sebesar 389 M ($ Singapura) setara Rp.4.000 Triliun.
Sedangkan Khazanah Nasional Berhad (Khazanah) merupakan SWF milik Malaysia, diluncurkan 3 September 1993 dan mulai beroperasi pada 1994. dengan dasar hukum UU Perusahaan Malaysia, yang kepemilikannyanya Menteri Keuangan Malaysia dengan pengecualian pada salah satu sahamnya dimiliki Komisi Pertanahan Malaysia (KPM). Adapun, tujuan dibentuknya adalah untuk mengelola asset komersial pemerintah dan berinvestasi disektor strategis maupun berteknologi tinggi untuk memberi nilai keberlanjutan bagi warga Malaysia, yang jangkauan investasi di dalam negeri dan global. Kini asset yang dikelola sebesar 165,84 M Ringgit Malaysia (setara Rp.596 Triliun 2023).
Dan tepat hari ini Kamis 24 Februari 2025, Indonesia meluncurkan SuperHolding BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), yang tahap awal akan mengelola dana investasi sebesar dengan target investasi US$ 900 Miliar, Pendanaan awal ditargetkan sebesar US$ 20 miliar. Dana, investasi ini akan diperoleh dari konsorsium awal (Indonesia Investment Authority (INA) dari tujuh BUMN raksasa, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar Rp2.174 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) sebesar Rp1.965 triliun, PT PLN (Persero) sebesar Rp1.671 triliun, PT Pertamina (Persero) sebesar Rp1.412 triliun, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebesar Rp1.087 triliun, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sebesar Rp318 triliun, dan MIND ID sebesar Rp259 triliun. Danantara juga akan mengelola aset Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) sebesar Rp163 triliun.
Artinya 51 tahun (Temasek) dan 31 tahun (setelah Khazanah), Indonesia memiliki BPI Danantara Indonesia yang akan menjadi titik tolak tatakelola BUMN Indonesia. Ini, semacam perwujudan pemikiran dari Soemitro, 29 tahun lalu yang menginginkan Indonesia memiliki SuperHolding BUMN. Dengan pola BUMN menyetor 1%–5% dari laba mereka sebagai dana investasi kepada lembaga pengelola tersebut. Gagasan besar tersebut, memang sempat ditolak pemerintah (saat itu menteri keuangan dijabat J.B. Sumarlin), yang menyatakan “Belum waktunya.” Kita tahu, saran Soemitro kepada pemerintah Malaysia dan langsung dilaksanakan sehingga posisi usahawan bumiputera negeri jiran itu saat ini cukup kuat.
Usulan Sumitro itu juga pernah direspons Menteri Koperasi dan Pembina Pengusaha Kecil kala itu, yakni Subiakto Tjakrawerdaya yang mengatakan pihaknya sedang mempelajari kemungkinan pembentukan lembaga dana investasi sebagaimana diusulkan Sumitro. Dan, baru 29 tahun kemudian harapan Soemitro itu akan menjadi kenyataan.
DIharapkan yang Diragukan
Peluncuran BPI Danantara Indonesia, menimbulkan semacam perbincangan hangat di masyarakat. Ada yang menjadikan ini sebuah terobosan dan harapan besar bagi kemajuan Indonesia. Ada juga yang meragukan, BPI Danantara Indonesia ini akan membawa kemaslahatan bagi Indonesia, atau akan kembali menambahi beban masyarakat. Waktulah, yang akan membuktikan antara “harapan vs masalah” baru. Kita, tunggu saja.
Yang optimis dan menjadikan ini harapan, tentu memiliki alasan tersendiri, mengingat BPI Danantara Indonesia karena keberadaan Danantara dapat meningkatkan efisiensi BUMN, menarik investasi asing serta memberikan peluang investasi di sektor perbankan dan saham-saham BUMN. Dan, akan memberikan jaminan adanya transparansi dan manajemen yang baik, sehingga akan menjadi instrumen yang dapat meningkatkan daya saingi ekonomi Indonesia serta menarik lebih banyak investasi global.
Danantara akan memancing masuknya modal ke Indonesia, salah satu yang optimis adalah FTSE Russell, yang memberikan gambaran akurat dan mengatakan investor asing akan tertarik menginvestasikan kekayaan negara ke proyek infrastruktur yang mendorong pertumbuhan ekonomi domestik dan pertumbuhan perusahaan-perusahaan nasional di Indonesia.
Kita, tahu saat ini banyak negara menggunakan sebagian kekayaan negara untuk meningkatkan sektor infrastruktur demi mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Apalagi, Danantara juga akan melakukan investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), yang akan baik untuk pertumbuhan pasar domestik. Sebab, hadirnya Danantara tentu secara fundamental akan mengubah tata pengelolaan dividen dari perusahaan-perusahaan pelat merah, yang sebelumnya langsung masuk ke kas negara dan menjadi bagian dari APBN. Kini, skemanya diubah—dividen tersebut dikelola langsung oleh Danantara, yang bertindak sebagai superholding.
Dibalik harapan, tentu juga ada yang meragukan dan memberikan kritik. Kritik, ini muncul dari berbagai kalangan, mulai dari ekonom, akademisi, hingga pakar hukum tata negara. Pertanyaan, mendasar mengemuka umumnya: kesesuaian model dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel?. Apakah skema ini berisiko membuka celah bagi monopoli dan oligarki ekonomi di Indonesia?.
Pengawasan Non Politis
Keraguan mengemuka, akibat ada banyaknya aktor politik yang menjadi bagian dari manajemen Danantara Indonesia. Kritisi ini, adalah wajar. Kita, tahu pengawasan dalam tata kelola keuangan negara, sesuatu yang harus dikelola secara benar. Pernyataan, keraguan ini bukan tanpa alasan, mengingat konstitusi secara normatif pengelolaan keuangan negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penerimaan negara yang bersumber dari pajak, penerimaan bukan pajak (PNBP), dan hibah harus dikelola dalam sistem APBN untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Muncul, keraguan akibat masih kuatnya indikasi pengawasan tidak akan dilakukan secara independent. Pengawasan ini, masih ada kesan pengelolaan manajerial Danantara tidak didukung dengan semangat independensi. Hal ini, akibat adanya indikasi dan keinginan mengajak semua mantan presiden jadi pengawas. Kita, tahu para mantan ini menjadi bagian dari partai politik tertentu. Sedangkan, dijajaran direksi, dipimpin oleh seorang yang kental berafiliasi dengan pemerintahan (mantan ketua tim sukses presiden).
Padahal, dalam sistem demokrasi, setiap rupiah yang diperoleh dari aset negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui mekanisme yang transparan. Namun, dengan skema Danantara, ada kekhawatiran bahwa mekanisme ini bisa menjadi “zona abu-abu” dalam pengelolaan dana publik. Mengingat, pembelajaran dari cawe-cawe konstitusi, parcok,bansos,BLT, dan lainnya yang diwariskan oleh “Mas Mulyono” sebelumnya.
Kontra dan Pro di masyarakat terkait kehadiran Danantara, tidak dapat dilepaskan akibat clearnya kontroversi yang berkembang, yang segera harus diberikan jawaban oleh manajemen Danantara. Pertanyaan mengenai bagaimana kebijakan Danantara dapat berjalan tanpa menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan negara. Salah satu tantangan terbesar yang meragukan banyak pihak, adalah kurangnya mekanisme pengawasan independen yang dapat memastikan Danantara beroperasi sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Mengingat, dalam sistem hukum Indonesia, entitas yang mengelola keuangan negara seharusnya tunduk pada mekanisme pengawasan ketat dari BPK dan DPR, bukan tidak ada kejelasan. Kita, tahu model Danantara yang lebih menyerupai entitas bisnis dibandingkan institusi pemerintahan, mekanisme pengawasan ini menjadi mutlak clrearance dan jelas akuntablitas, kapabilitas, independensi dan transparansi “siapa yang menempati sebagai pengawas”.
Akibat tidak jelasnya mekanisme pengawasan ini, akan sangat mungkin memunculkan beberapa risiko, seperti : Potensi terjadinya penyimpangan dalam alokasi dana investasi – yang tidak menutup kemungkinan dana yang dikelola oleh Danantara dapat digunakan untuk investasi yang tidak sesuai dengan kepentingan negara.
Keadaan ini, akan memunculkan Risiko moral hazard – , jika entitas Danantara memiliki kewenangan besar dalam mengelola aset negara tanpa pengawasan yang ketat, ini bisa menciptakan insentif bagi pejabat atau pengelola untuk mengambil keputusan investasi yang lebih menguntungkan secara pribadi atau kelompok kepentingan politik daripada untuk kepentingan publik. Dan, ketidakjelasan regulasi dalam pertanggungjawaban hukum dalam pengawasan, Jika terjadi kerugian investasi, siapa yang bertanggung jawab?. Apakah negara harus menanggung risiko tersebut, ataukah pengelola Danantara bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum?
Untuk menjawab ini, tentu membutuhkan waktu dan pembuktian diri, bahwa Danantara Indonesia akan mampu memupuskan keraguan banyak pihak. Tidak perlu reaktif, maka pilihan terbaik bagi seluruh yang pengelola manajemen Danantara Indonesia. Kita, tidak perlu jauh-jauh berharap bahwa Danantara Indonesia, akan mampu menjadi saingan utama dari Temasek Singapura dan Khazanah Nasional Malaysia. Kita, menunggu langkah strategis Danantara Indonesia untuk menghapuskan keraguan dan mengubahnya menjadi optimisme, sesuai harapan masyarakat Indonesia. ***
Penulis adalah Executive Director The Ihakkie Foundation; Researcher The Politician Academy; Ahli Participatory Economic Empowerment of the Community.

