GazanaPublika.com, Serang — Peristiwa memilukan kembali mengguncang Kabupaten Serang, Banten. Seorang pria berinisial US (45), warga Kecamatan Kibin, ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang merupakan penyandang disabilitas (tunarungu dan tunawicara) berusia 20 tahun.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, hanya berselang empat jam setelah ibu korban membuat laporan resmi.

“Ya, pelaku sudah kami amankan di rumahnya sekitar jam empat subuh, tidak ada perlawanan. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025).

Peristiwa keji tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, saat korban tengah berada di rumah hanya berdua bersama pelaku. Ibu kandung korban saat itu sedang tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan polisi, korban saat itu tengah duduk santai di ruang tamu sambil memainkan ponselnya.

“Tiba-tiba tersangka masuk, duduk di samping korban, lalu merampas handphone korban dan mematikannya,” ungkap AKBP Condro. Tak hanya itu, pelaku kemudian mengangkat tubuh korban dan menyandarkannya ke dinding rumah, sambil memegangi kedua tangannya.

Dengan penuh nafsu bejat, pelaku mencium bibir korban secara paksa, lalu berupaya melucuti celana korban sambil menggerayangi bagian sensitif tubuhnya. Ia kemudian melampiaskan hasratnya terhadap korban, yang merupakan anak tirinya sendiri.

Usai melakukan tindakan tercela tersebut, pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan bahasa isyarat, bahwa ia akan membunuh korban jika berani melapor kepada ibu atau keluarganya.

Namun keberanian korban tak surut. Meski disabilitas dan dalam kondisi terintimidasi, korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya. Sang bibi pun segera menginformasikan kejadian itu kepada ibu korban. Tanpa menunggu lama, ibu korban langsung melapor ke Polres Serang.

“Berbekal laporan tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat itu juga pelaku dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa secara intensif,” terang Condro.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tergoda oleh penampilan anak tirinya yang menurutnya memiliki wajah cantik dan kulit mulus. Lebih bejat lagi, pelaku menyatakan bahwa ia nekat karena merasa korban tidak bisa melapor lantaran keterbatasan bicara dan pendengaran yang dimiliki korban.

“Motifnya murni nafsu bejat. Tersangka mengira korban tidak bisa melapor karena penyandang disabilitas, jadi merasa bebas melakukan tindakan itu,” ujar Condro menambahkan.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Serang dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas yang sering kali menjadi sasaran kekerasan karena keterbatasan mereka dalam menyampaikan suara. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui tindakan serupa terjadi di lingkungan sekitar.

Redaksi

Exit mobile version