GazanaPublika.com, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik penipuan asmara berbasis digital atau love scamming yang melibatkan seorang perempuan asal Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial MR, yang menciptakan akun media sosial palsu dan menyamar sebagai seorang pilot.
Modus operandi yang dijalankan MR terbilang licik. Ia menggunakan foto wanita cantik dari sumber internet dan mengunggahnya ke akun Instagram palsu bernama @febrianalydrss_, seolah-olah pemilik akun adalah seorang pilot bernama Febrian. Korban, Kani Dwi Haryani, kemudian berinteraksi dengan akun tersebut sejak November 2024. Komunikasi yang awalnya ringan berkembang menjadi intens hingga berpindah ke aplikasi WhatsApp.
Pada awal Maret 2025, MR mulai melancarkan aksinya dengan meminta bantuan dana kepada korban. Alasannya, untuk membantu “sepupu” masuk kerja melalui jalur orang dalam, alias ordal. Korban yang telah percaya, kemudian mengirimkan uang sebesar Rp13 juta ke rekening atas nama Indri Sintia. Tak berhenti di situ, pada akhir April 2025, pelaku kembali meminta dana sebesar Rp35 juta dengan dalih biaya pelatihan kerja di maskapai Emirates.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa korban mulai merasa curiga setelah mengirim bunga ke alamat rumah yang disebut sebagai tempat tinggal Febrian di Rangkasbitung. Setelah menyambangi lokasi, ternyata alamat tersebut fiktif. Kani pun langsung membuat laporan resmi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 13 Juni 2025.
“Kasus ini terungkap melalui laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti turut disita,” ujar Yudhis dalam keterangan persnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
• 1 unit iPhone 13
• 1 unit Vivo Y22 dalam kondisi rusak berat
• 1 buah flashdisk
• 1 kartu SIM Indosat dengan nomor 085716597873
Pelaku MR kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Ia diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial, terutama saat menjalin komunikasi dengan orang yang belum dikenal secara langsung. Dunia maya tak selalu menghadirkan cinta sejati, terkadang justru menjadi perangkap yang mematikan. (Sumber: Bidhumas Polri)

