Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Modus Cinta Dunia Maya, Seorang Wanita Diciduk

Modus Cinta Dunia Maya, Seorang Wanita Diciduk

Banten Selasa, 17 Juni 2025 18:19 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar praktik penipuan asmara berbasis digital atau love scamming yang melibatkan seorang perempuan asal Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial MR, yang menciptakan akun media sosial palsu dan menyamar sebagai seorang pilot.

Modus operandi yang dijalankan MR terbilang licik. Ia menggunakan foto wanita cantik dari sumber internet dan mengunggahnya ke akun Instagram palsu bernama @febrianalydrss_, seolah-olah pemilik akun adalah seorang pilot bernama Febrian. Korban, Kani Dwi Haryani, kemudian berinteraksi dengan akun tersebut sejak November 2024. Komunikasi yang awalnya ringan berkembang menjadi intens hingga berpindah ke aplikasi WhatsApp.

Advertisement

Pada awal Maret 2025, MR mulai melancarkan aksinya dengan meminta bantuan dana kepada korban. Alasannya, untuk membantu “sepupu” masuk kerja melalui jalur orang dalam, alias ordal. Korban yang telah percaya, kemudian mengirimkan uang sebesar Rp13 juta ke rekening atas nama Indri Sintia. Tak berhenti di situ, pada akhir April 2025, pelaku kembali meminta dana sebesar Rp35 juta dengan dalih biaya pelatihan kerja di maskapai Emirates.

BACA JUGA:  Momentum Peringatan Muharam TTKKBI, Wakil RW Taman Banjar Agung Indah Bangga

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa korban mulai merasa curiga setelah mengirim bunga ke alamat rumah yang disebut sebagai tempat tinggal Febrian di Rangkasbitung. Setelah menyambangi lokasi, ternyata alamat tersebut fiktif. Kani pun langsung membuat laporan resmi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 13 Juni 2025.

“Kasus ini terungkap melalui laporan polisi nomor: LP/B/219/VI/SPKT I. DIRESKRIMSUS/2025/POLDA BANTEN. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dan sejumlah barang bukti turut disita,” ujar Yudhis dalam keterangan persnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

• 1 unit iPhone 13
• 1 unit Vivo Y22 dalam kondisi rusak berat
• 1 buah flashdisk
• 1 kartu SIM Indosat dengan nomor 085716597873

BACA JUGA:  Menguji Konstruksi Perkara Dugaan Pungli BPN Kota Serang, Ahmad Jayani: Penegakan Hukum Harus Transparan dan Berkeadilan

Pelaku MR kini harus menghadapi jeratan hukum berat. Ia diduga melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di media sosial, terutama saat menjalin komunikasi dengan orang yang belum dikenal secara langsung. Dunia maya tak selalu menghadirkan cinta sejati, terkadang justru menjadi perangkap yang mematikan. (Sumber: Bidhumas Polri)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.