GazanaPublika.com, Lebak – Ketua DPP KNPI, Ali Hanafiah menyatakan siap menyediakan bantuan hukum terhadap guru yang dilaporkan oleh orang tua karena guru itu menindak siswa nakal atau yang telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sekolah.
“Misalnya guru yang menampar murid yang kedapatan merokok, kemudian guru itu dilaporkan ke polisi. Kami memerintahkan kepada LBH DPP KNPI untuk segera bergerak untuk melakukan pendampingan dan pembelaan kepada guru yang kami nilai sudah bertindak benar,” kata Ali Hanafiah dalam rilisnya, Selasa (14/10/2025).
Pihaknya pun memerintahkan seluruh Ketua DPD KNPI di tingkat provinsi dan kabupaten /kota untuk berkoordinasi dan memberikan dukungan kepada guru atau dosen yang menghadapi persoalan hukum dengan orang tua murid.
“DPP KNPI menyediakan lembaga bantuan hukum untuk membantu guru yang dilaporkan karena mendidik anak didiknya dengan benar,” tegasnya.
Upaya tersebut diambil guna memastikan guru dapat menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa takut, terutama dalam menangani siswa yang tidak patuh terhadap aturan sekolah.
“Guru adalah profesi terhormat yang mendidik anak. Kami prihatin atas peristiwa itu, maka kami ingin pastikan bahwa guru-guru yang karena mendidik dan menjalankan tugasnya, kami harus lindungi secara hukum melalui lembaga yang ada di kami,” kata Ali Hanafiah.
Sebelumnya diberitakan, siswa kelas XII SMAN 1 Cimarga, berinisial ILP (17), diduga ditampar oleh kepala sekolahnya, Dini Fitria, karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah pada Jumat (10/10).
Orang tua Indra pada Senin (13/10) mengaku tak terima anaknya ditampar dan akan melaporkan kasus ini ke polisi. “Saya tidak ikhlas, tidak ridho anak saya ditampar. Pokoknya akan saya bawa ke jalur hukum, karena tidak terima,” kata ibunda Indra, Tri IA kepada wartawan. (sri)

