Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » DPP KNPI Siapkan Bantuan Hukum pada Kepsek SMAN 1 Cimarga

DPP KNPI Siapkan Bantuan Hukum pada Kepsek SMAN 1 Cimarga

Banten Rabu, 15 Oktober 2025 0:12 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Ketua DPP KNPI, Ali Hanafiah menyatakan siap menyediakan bantuan hukum terhadap guru yang dilaporkan oleh orang tua karena guru itu menindak siswa nakal atau yang telah melanggar ketentuan yang ditetapkan sekolah.

“Misalnya guru yang menampar murid yang kedapatan merokok, kemudian guru itu dilaporkan ke polisi. Kami memerintahkan kepada LBH DPP KNPI untuk segera bergerak untuk melakukan pendampingan dan pembelaan kepada guru yang kami nilai sudah bertindak benar,” kata Ali Hanafiah dalam rilisnya, Selasa (14/10/2025).

Advertisement

Pihaknya pun memerintahkan seluruh Ketua DPD KNPI di tingkat provinsi dan kabupaten /kota untuk berkoordinasi dan memberikan dukungan kepada guru atau dosen yang menghadapi persoalan hukum dengan orang tua murid.

BACA JUGA:  85 Personel Polres Lebak Naik Pangkat, Kapolres Minta Tingkatkan Profesionalisme

“DPP KNPI menyediakan lembaga bantuan hukum untuk membantu guru yang dilaporkan karena mendidik anak didiknya dengan benar,” tegasnya.
Upaya tersebut diambil guna memastikan guru dapat menjalankan tugas pendidikan tanpa rasa takut, terutama dalam menangani siswa yang tidak patuh terhadap aturan sekolah.

“Guru adalah profesi terhormat yang mendidik anak. Kami prihatin atas peristiwa itu, maka kami ingin pastikan bahwa guru-guru yang karena mendidik dan menjalankan tugasnya, kami harus lindungi secara hukum melalui lembaga yang ada di kami,” kata Ali Hanafiah.

Sebelumnya diberitakan, siswa kelas XII SMAN 1 Cimarga, berinisial ILP (17), diduga ditampar oleh kepala sekolahnya, Dini Fitria, karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah pada Jumat (10/10).

BACA JUGA:  Jelang Haji 2026, RSUD Kota Serang Perkuat Rujukan Kesehatan dari 16 Puskesmas

Orang tua Indra pada Senin (13/10) mengaku tak terima anaknya ditampar dan akan melaporkan kasus ini ke polisi. “Saya tidak ikhlas, tidak ridho anak saya ditampar. Pokoknya akan saya bawa ke jalur hukum, karena tidak terima,” kata ibunda Indra, Tri IA kepada wartawan. (sri)

Advertisement

Kasus Pendidikan Provinsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Banten

Workshop Jurnalistik Kontemporer di SMAN 1 Cibeber, Bina Jurnalis Muda Kreatif

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

BERITA TERBARU

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.